Terbukti Korupsi, Eks Kades Kranggan Adang Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Kades Kranggan Gunung Putri Kabupaten Bogor divonis penjara selama enam tahun dan diharuskan membayar denda dan uang pengganti

Terbukti Korupsi, Eks Kades Kranggan Adang Divonis 6 Tahun Penjara

INILAHKORAN, Bogor - Kepala Desa Kranggan, Gunung Putri  periode 201-2022 Adang divonis bersalah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang  nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Mantan Kades Kranggan Adang pun divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan diwajibkan membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp727.613.429 atau subsider penjara selama 3 tahun dan membayar sanksi denda Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sedangkan, terdakwa lainnya  Ade Jumanta selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga terbukti bersalah dengan Pasal dan Undang-undang yang sama, hingga divonis  hukuman penjara selama 5 tahun, membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 557.107.120 atau subsider penjara selama 3 tahun dan membayar sanksi denda Rp 300 juta atau subsider 2 bulan kurungan penjara.

Baca Juga : Didorong Ketum PAN ke Pilgub Jabar, Bima Siap-siap dan Izin ke Keluarga

Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto mengatakan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum kedua terdakwa menerima putusan atau vonis yang diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kami sama-sama menerima atas putusan atau vonis yang diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, hingga keputusan tersebut dinyatakan inkracht," kata Arif Rianto kepada wartawan, Rabu, 24 April 2024.

Arif Rianto menerangkan bahwa sebenarnya putusan atau vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang sebelumnya menuntut 8 tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 Bulan dan  bayar uang pengganti Rp 777 juta subsidair 3 Tahun 9 Bulan dan kurungan penjara selama 7 Tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 3 Bulan, serta membayar uang pengganti Rp 555 juta subsidair kurungan penjara  3 tahun 9 bulan.

Baca Juga : Pengamat Politik Beberkan Faktor yang Membuat Golkar Seksi pada Pilwalkot Bogor 2024

"Kami anggap putusan atau vonis sudah 2/3 dari tuntutan JPU, hingga JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak menyatakan banding atau menerima keputusan tersebut," terang Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tersebut.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti