Terkait Suap Dosen, Sejumlah Pejabat UIN Semarang Disanksi

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang Imam Taufik menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait dugaan suap proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Terkait Suap Dosen, Sejumlah Pejabat UIN Semarang Disanksi
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang Imam Taufik menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait dugaan suap proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dalam rekomendasi tersebut juga disampaikan agar pemberian uang sebesar Rp830 juta yang diduga suap tersebut agar dikembalikan.

Selain itu, kata dia, hasil investigasi tersebut juga diketahui adanya permintaan untuk meloloskan 16 peserta ujian CAT dalam seleksi perangkat desa itu. "Ada 16 peserta yang nilainya cukup tinggi, selisih-nya amat jauh dengan peserta yang lain. Sehingga ada indikasi kebocoran soal," katanya.

Menurutnya, dugaan suap terhadap dua dosen UIN Semarang tersebut terungkap saat pelaksanaan ujian CAT seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, pada Desember 2022.

Rektor curiga dengan adanya sejumlah peserta tes yang menyelesaikan ujian dalam waktu singkat serta memperoleh hasil yang cukup tinggi.

Imam juga meminta pelaksanaan tes CAT terhadap para calon perangkat desa tersebut diulang karena dinilai cacat hukum.

Sementara saksi lain, Wakil Rektor UIN Semarang Abdul Kholik yang menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi membenarkan sanksi yang dijatuhkan tersebut.

Sanksi kepada dekan dan wakil dekan FISIP UIN Semarang itu, kata dia, berupa potongan tunjangan selama beberapa bulan.


Editor : tantan