Terkendala Luas Wilayah, Pemekaran Cirebon Timur Terancam Gagal

Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cirebon Timur terancam gagal. Berdasarkan informasi, terdapat sejumlah syarat yang belum memenuhi kriteria pemekaran. Salah satunya terkait luas wilayah. Padahal, eksekutif dan legislatif telah mengeluarkan rekomendasi pembentukan DOB.

Terkendala Luas Wilayah, Pemekaran Cirebon Timur Terancam Gagal
Kabag Pemerintahan Pemkab Cirebon Yadi Wikarsa menyebutkan dirinya tidak bicara memenuhi syarat atau tidak. Tapi, sepenuhnya diserahkan kepada hasil kajian agar semuanya berjalan adil. Untuk itu, pihaknya meminta pihak ketiga melalui tim kajian pemekaran Cirebon Timur secara independen untuk segera mengeluarkan hasilnya. (ilustrasi/net)

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan dewan. Ya itu proses selanjutnya tinggal menunggu hasil kajian saja," tukasnya.

Sementara itu, mengutip data BPS tahun 2023, Kabupaten Cirebon luasnya 1077 km. Terdiri dari 40 kecamatan. sementara, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah menyebutkan, prasyarat minimal wilayah darat pembentukan DOB untuk Kabupaten di Kawasan Jawa dan Bali adalah 925 km persegi. Dengan jumlah penduduk minimal 715.285 jiwa.

Ini Berbeda  untuk luas wilayah minimal pembentukan kota di kawasan Jawa dan Bali yaitu, 65,62 kilometer persegi. Dengan jumlah penduduk minimal 433.582 jiwa.

Baca Juga : Petugas Gabungan Sukabumi Evakuasi Jasad OTK di Tengah Sawah

Artinya, jika melihat syarat ini pemekaran Kabupaten Cirebon tidak memenuhi. Berbeda dengan Kabupaten Indramayu Barat yang memiliki luas wilayah 927,26 km persegi dengan jumlah penduduk 743.162 jiwa. Sedangkan Sukabumi Utara memiliki luas wilayah 947,52 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 1.317.587 jiwa.*** (maman suharman)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani