Ternyata Hafalan Alquran Bisa Jadi Mahar Nikah?

UNTUK mengatahui lebih lanjut tentang permasalahan ini, ada baiknya jika kita tinjau terlebih dahulu landasan hukum syariat bagi perkara ini. Dalil untuk perkara ini adalah hadits Sahal bin Sad As-Saidi radhiyallahu anhu. Beliau mengisahkan bahwa suatu ketika ada seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa salam seraya mengatakan:

Ternyata Hafalan Alquran Bisa Jadi Mahar Nikah?
Ilustrasi/Net

6. Ada penguat lain bagi tafsiran kedua dari hadits Ummu Sulaim radhiyallahu anha yang diriwayatkan oleh Imam Nasai rahimahullah. Bahwa ketika Abu Thalhah radhiyallahu anhu meminang Ummu Sulaim, Ummu Sulaim meminta maharnya berupa keislaman Abu Thalhah. Karena pada saat itu Abu Thalhah masih kafir. Di sini Ummu Sulaim tidak mendapat manfaat apa-apa. Jawabannya adalah bahkan Ummu Sulaim mendapat manfaat dengan keislaman Abu Thalhah. Karena dengan keislamannya dia bisa menikahi Ummu Sulaim. Hal ini karena seorang kafir tidak boleh menikahi wanita muslimah. Dan bagi mereka yang menafsirkan kisah Sahal dengan kisah Ummu Sulaim sanggahannya adalah penafsiran tersebut kurang tepat. Untuk apa mereka jauh-jauh mencari penafsiran dari kisah yang berbeda? Sedangkan dalam kisah yang sama sudah ditafsirkan sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Kesimpulannya, tafsiran pertamalah yang lebih benar. Maka bagi ikhwan yang belum menikah, apabila calon istrinya nanti meminta mahar berupa hafalan surah tertentu. Jelaskan pada mereka bahwa yang dimaksud dengan mahar hafalan adalah mengajarkannya bukan menyetorkan hafalan. Wal Ilmu inda Allah. [mozaik.inilah.com]

Baca Juga : Bayi Keguguran, Haruskah Diberi Nama dan Disalati?

Halaman :


Editor : Bsafaat