Ternyata Hafalan Alquran Bisa Jadi Mahar Nikah?

UNTUK mengatahui lebih lanjut tentang permasalahan ini, ada baiknya jika kita tinjau terlebih dahulu landasan hukum syariat bagi perkara ini. Dalil untuk perkara ini adalah hadits Sahal bin Sad As-Saidi radhiyallahu anhu. Beliau mengisahkan bahwa suatu ketika ada seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa salam seraya mengatakan:

Ternyata Hafalan Alquran Bisa Jadi Mahar Nikah?
Ilustrasi/Net

"Berdirilah!, ajarkan dia dua puluh ayat!, dan dia telah menjadi istrimu."

3. Berdasarkan tafsiran pertama, sang istri mendapatkan manfaat yaitu pengajaran Quran. Sang istri bisa tau tajwid yang benar, bisa mengetahui faidah dan ajaran yang terkandung di dalam hafalan suaminya. Akan lebih bersyukur lagi jika sang istri bisa menghafal sebagaimana suaminya telah menghafal ayat tersebut. Inilah mahar dengan pengajaran dimana ada manfaat yang bisa diraih sang istri.

Pendapat ini juga yang dipegang mazhab Syafiiyah [Lihat Al-Bayan fi Mazhabil Imam Asy-Syafii 9/374].

Baca Juga : Tentang Haid, Nifas dan Istihadhah pada Wanita

Pengajaran tersebut layaknya seperti jasa. Sebagaimana yang dilakukan Nabi Musa alaihissalam ketika menikah dengan putri Nabi Syuaib alaihissalam. Mahar yang diberikan adalah jasa bekerja kepada Nabi Syuaib alaihissalam selama delapan tahun. Kisah ini diabadikan Allah dalam firman-Nya:

Nabi Syuaib berkata: "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua putriku ini, dengan mahar kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu melengkapi sampai sepuluh tahun, itu terserah padamu. Aku tidak ingin membebanimu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku Termasuk orang- orang yang shalih". [Al-Qashash: 27]

4. Adapun tafsiran kedua, penguatnya adalah pemaknaan dari sisi bahasa. Pemegang pendapat ini mengatakan bahwa (Ba) di dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa salam: bima maaka minal Quran bermakna "karena" bukan bermakna "dengan". Jadi artinya sebagaimana berikut: "aku nikahkan engkau dengannya karena hafalan yang kamu miliki" bukan "dengan hafalan yang kamu miliki".

5. Berdasarkan tafsiran kedua, sang istri tidak mendapatkan manfaat apapun. Sang istri hanya mendengar suaminya membaca Alquran yang dihafalkannya saja. Meskipun ada yang mengatakan, mendengar bacaan Quran itu merupakan suatu manfaat. Namun, jika dibandingkan dengan pengajaran, berapa manfaat yang bisa dirah sang istri? Sang istri berhak mendapatkan itu. Karena mahar adalah hak sang istri.


Editor : Bsafaat