Tertibkan 10 Ribu Alat Peraga Sosialisasi, Satpol PP Kota Cimahi: Paling Banyak Spanduk Parpol

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menerbitkan puluhan ribu alat peraga sosialisasi yang terpasang di sejumlah titik terlarang di wilayah Cimahi.

Tertibkan 10 Ribu Alat Peraga Sosialisasi, Satpol PP Kota Cimahi: Paling Banyak Spanduk Parpol

INILAHKORAN, Cimahi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menerbitkan puluhan ribu alat peraga sosialisasi yang terpasang di sejumlah titik terlarang di wilayah Cimahi.

Penertiban tersebut dilakukan lantaran keberadaan puluhan alat peraga sosialisasi tersebut telah melanggar aturan dan merusak keindahan kota.

"Selama tiga hari kami melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang dipasang  di sembarang tempat, sehingga merusak keindahan Kota Cimahi," kata Kepala Seksi Dalops pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina kepada wartawan.

Kadina menyebut, pihaknya sudah menertibkan sekitar 10 ribu lembar alat peraga sosialisasi dan paling banyak merupakan spanduk-spanduk partai politik.

"Tapi, tidak menutup kemungkinan spanduk-spanduk lain yang melanggar aturan tetap kita tertibkan," sebutnya.

Kadina menuturkan, adapun payung hukum tindakan yang pihaknya lakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaran Reklame.

"Alat sosialisasi apapun termasuk yang mengandung unsur politik dilarang ditempatkan pada gedung dan halaman kantor pemerintah, gedung dan halaman tempat pendidik, sekolah dan tempat-tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung dan pohon tepi jalan serta tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota," tuturnya.

Tak hanya itu, lanjut Kadina menerangkan, larangan pemasangan alat sosialisasi di sembarang tempat juga tertuang dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Kendati demikian, Kadina mengungkapkan, untuk alat sosialisasi yang ditertibkan diperbolehkan diambil oleh pemasangnya.

"Sudah banyak sudah menumpuk yang kita tertibkan dan jika ada pihak partai yang mau ambil silahkan, tapi tidak dipasang dulu," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Agus Irwan Kustiawan menjelaskan, pada dasarnya pohon merupakan spot yang dilarang untuk dipasangi berbagai alat sosialisasi apapun. 

Termasuk, sambung Kadina, yang berkaitan dengan alat sosialisasi politik.

"Pemasangan atribut apapun di pohon ada aturannya. Jadi, ada larangan untuk memasang apapun di pohon apalagi dengan menggunakan paku," jelasnya.

Selain merusak keindahan kota, ungkap Agus, atribut yang terpasang pada pohon apalagi sampai dipaku bisa berdampak terhadap kesehatan. 

"Pohon yang dirusak dengan paku lama kelamaan bisa mengalami kematian jika dibiarkan," ucapnya.

Agus menyebut, dampak pohon bila terkena penyakit dan dibiarkan cukup berbahaya, salah satunya menyebabkan pohon tersebut roboh lantaran kekuatannya berkurang akibat digerogoti berbagai penyakit. 

"Ini berpotensi membuat semrawut dan akan menyakiti pohon. Kemudian jangka panjangnya dikhawatirkan luka dan membuat pohon bisa mati kalau terlalu banyak dipaku," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti