Tertibkan 10 Ribu Alat Peraga Sosialisasi, Satpol PP Kota Cimahi: Paling Banyak Spanduk Parpol

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menerbitkan puluhan ribu alat peraga sosialisasi yang terpasang di sejumlah titik terlarang di wilayah Cimahi.

Tertibkan 10 Ribu Alat Peraga Sosialisasi, Satpol PP Kota Cimahi: Paling Banyak Spanduk Parpol

INILAHKORAN, Cimahi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menerbitkan puluhan ribu alat peraga sosialisasi yang terpasang di sejumlah titik terlarang di wilayah Cimahi.

Penertiban tersebut dilakukan lantaran keberadaan puluhan alat peraga sosialisasi tersebut telah melanggar aturan dan merusak keindahan kota.

"Selama tiga hari kami melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang dipasang  di sembarang tempat, sehingga merusak keindahan Kota Cimahi," kata Kepala Seksi Dalops pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina kepada wartawan.

Baca Juga : Pedagang Cuanki Ditemukan Mengambang di Parit Taman Lansia

Kadina menyebut, pihaknya sudah menertibkan sekitar 10 ribu lembar alat peraga sosialisasi dan paling banyak merupakan spanduk-spanduk partai politik.

"Tapi, tidak menutup kemungkinan spanduk-spanduk lain yang melanggar aturan tetap kita tertibkan," sebutnya.

Kadina menuturkan, adapun payung hukum tindakan yang pihaknya lakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaran Reklame.

Baca Juga : KIM Cerdas Tarumajaya Kabupaten Bandung Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di KIM Festival 2023

"Alat sosialisasi apapun termasuk yang mengandung unsur politik dilarang ditempatkan pada gedung dan halaman kantor pemerintah, gedung dan halaman tempat pendidik, sekolah dan tempat-tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung dan pohon tepi jalan serta tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota," tuturnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti