Terungkap...Pria Ini Menganiaya Mantan Istrinya di Sukaraja karena Cemburu Didekati Pria Lain

Pemicu I menganiaya mantan istrinya, S, dibongkar KBO Satreskrim Polres Bogor, Iptu Hafiz. Apa itu?

Terungkap...Pria Ini Menganiaya Mantan Istrinya di Sukaraja karena Cemburu Didekati Pria Lain
Polres Bogor mengamankan I, pria yang diduga menganiaya mantan istrinya di Cigudeg..

Alumni Akpol Tahun 2002 ini menjelaskan bahwa pelaku I disangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan.

“Pelaku I terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya. (reza zurifwan)

Halaman :


Editor : Zulfirman