Terungkap...Pria Ini Menganiaya Mantan Istrinya di Sukaraja karena Cemburu Didekati Pria Lain
Pemicu I menganiaya mantan istrinya, S, dibongkar KBO Satreskrim Polres Bogor, Iptu Hafiz. Apa itu?
Alumni Akpol Tahun 2002 ini menjelaskan bahwa pelaku I disangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan.
“Pelaku I terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya. (reza zurifwan)
Halaman :