Tetapkan Tersangka, Tapi Kejari Masih Bungkam Substansi Dugaan Korupsi

Kejari Bandung masih enggan membeberkan secara detail perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana.

Tetapkan Tersangka, Tapi Kejari Masih Bungkam Substansi Dugaan Korupsi

INILAH, Bandung - Kejari Bandung masih enggan membeberkan secara detail perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana. 

"Kasusnya penyalahgunaan bantuan hibah Kadin Jabar dengan anggaran Rp 1,7 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar tahun 2019," kata Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Namun, Taufik belum bisa menejelaskan secara rinci kronologis dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua Kadin Jabar Tatan. Ia beralasan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan. 

Baca Juga : Dugaan Korupsi Kadin Jabar, Adakah Tersangka Lain?

"Karena menyangkut substandi nanti dulu biar fokus melakukan penyidikan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus dugaan korupsi ini berawal saat Dony Mulayana yang juga mantan Wakil Ketua Kadin Jabar melaporkan ke Kejari Bandung pada akhir 2019. Saat itu Kadin Jabar mendapatkan dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Saya bertanggung jawab etika dan moral menjalankan amanah pengurus Kadin. Ketika ada dana hibah sesuai dengan aturan. Ketika saya melihat tidak sesuai aturan, saya melaporkan ke kejaksaan," katanya saat ditemui di Jalan Supratman, Kota Bandung, Sabtu (19/6/2021).

Baca Juga : Nah...Kejari Tetapkan Mantan Ketua Kadin Jabar Jadi Tersangka

Dony mengatakan dana hibah Rp 1,7 miliar tersebut sesuai nota perjanjian hibah daerah (NPHD) digunakan untuk pengembangan UKM dan IKM di Jawa Barat. Akan tetapi, Dony menduga saat itu Kadin yang diketuai Tatan Pria Sudjana tak menjalankan dana hibah itu sesuai aturan.

Halaman :


Editor : Zulfirman