Tidak Enak Badan, Doni Salmanan Tetap Jalani Sidang Eksepsi Secara Virtual

Meskipun kondisi badannya tidak fit Doni Salmanan tetap menjalani sidang dugaan penipuan dengan agenda eksepsi di PN Bale Bandung

Tidak Enak Badan, Doni Salmanan Tetap Jalani Sidang Eksepsi Secara Virtual
Doni Salmanan menjalani sidang dengan agenad eksepsi secara virtual di PN Bale Bandung, Kamis 11 Agustus 2022.

Terdakwa mengiming-iming calon konsumen, jika mendaftar dan menjadi afiliatornya. Bisa mendapatkan keuntungan lebih dari 50 persen. Setelah itu, ia pun mulai mengajak masyarakat mendaftar melalui akun youtube dan Istagram miliknya.

Amriansyah melanjutkan,  terdakwa membuat video ajakan mendaftar akun di Qoutex sejak Maret  2021 hingga Februari  2022 bahkan menunjukkan telah mendapatkan keuntungan. Video-video tersebut mengandung berita bohong dan menyesatkan 

"Berbagai postigan video mengenai Quotex yang telah diposting pada media sosial youtube King Salmanan dibuat oleh terdakwa dengan mengandung berita bohong dan menyesatkan," ujarnya.

Baca Juga : Mantul, Bupati Bandung Punya Target PAD Rp1,2 Triliun di Tahun 2022

Ia menjelaskan,  tujuan terdakwa membuat dan menyebarkan konten video yang mengandung berita bohong dan menyesatkan untuk menaikan subscriber. Serta bertujuan agar orang-orang tertarik mendaftar ke Qoutex. Dengan begitu, ia mendapatkan keuntungan.

"Hingga Februari 2022 terdakwa telah berhasil mengajak kurang lebih sebanyak 25.000 orang untuk mendaftar Qoutex melalui link yang dia berikan melalui Youtube," ujarnya.

Crazy Rich Soreang itu,  dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.(rd dani r nugraha).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti