Tiga Tahun Berturut Turut Bupati Bandung Dadang Supriatna  Beri Insentif Pajak Bumi Bangunan

Tiga tahun berturut-turut, Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan penghapusan sanksi denda Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Tiga Tahun Berturut Turut Bupati Bandung Dadang Supriatna  Beri Insentif Pajak Bumi Bangunan
Bupati Bandung Dadang Supriatna

INILAHKORAN,Soreang- Tiga tahun berturut-turut, Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan penghapusan sanksi denda Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Dimana sanksi denda PBB ini akan diberlakukan 2 persen perbulan dan ditagihlkan  sekurang-kurangnya 24 bulan atau atau 48 persen, " kata Kepala Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda)  Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan S,Sos. M.Si melalui   Kabid Pajak, Babam Nurjaman, di ruang kerjanya, Selasa 3 Desember 2023.

Pada 2023 ini, kata Babam, Bupati Bandung Dadang Supriatna  kembali untuk ketiga kalinya mengeluarkan insentif ke tiga kalinya.

Baca Juga : Bawaslu RI Launching Mobil Pengawasan Pemilu, Dongkrak Partisipasi Publik

 "Gelombang pertama, pemberian insentif ini  berlaku 11  Mei  sampai dengan 13 September 2023. Namun, karena antusias masyarakat melakukan pembayaran cukup tinggi sehingga pak Bupati memberikan perpanjangan pemberian insentif sampai dengan tanggal 24  Desember 2023," ujarnya.

Diberlakukannya pemberian insentif pajak, lanjut Babam, dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp 187 miliar, realisasi sampai saat ini , 30 November 2023 sebesar Rp 124.863. 000,- atau   66,77 persen.  

"Ini kemungkinan akan bertambah karena akan ada kebijakan pemberian penghapusan sanksi denda PBB sampai  24 Desember 2023.  Ada objek pajak potensial yang memang saat ini akan dilakukan proses pembayaran  dan diharapkan dibayarkan akhir tahun ini. Sehingga  capaian realisasi bisa bertambah mendekati angka 80 persen  atau lebih," katanya.

Baca Juga : Pemkab Bandung Pulangkan 20 ODGJ dari Panti Rehabilitasi Cilacap

Untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, katan Baban, bisa dilakukan di Bank BJB,  di kantor pos dan agegator. sopie mart, gopei, dan monil keliling unguk menjangkau masyarakat pedesaan.  "Ini untuk mempermudah  proses pembayaram seluruh masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Bandung," ujarnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti