Tiga Tahun Berturut Turut Bupati Bandung Dadang Supriatna  Beri Insentif Pajak Bumi Bangunan

Tiga tahun berturut-turut, Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan penghapusan sanksi denda Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Tiga Tahun Berturut Turut Bupati Bandung Dadang Supriatna  Beri Insentif Pajak Bumi Bangunan
Bupati Bandung Dadang Supriatna

 Babam berharap, setelah SPPT disampaikan  kepada seluruh masyarakat wajib pajak,  sekurang-kurangnya 3 bulan  sejak menerima SPPT.  

"Nah saat ini di bulan  Oktober akhir  kami melakukan proses cut off layanan karena kami tengah mempersiapkan proses  migrasi  penyesuaian  Undang-undang HKPD dan proses persiapan penetapan di 2023 untuk penetapan pembayaran PBB di 2024 nanti, " katanya. 

Babam mengimbau dan berharap kepada masyarakat wajib pajak untuk taat dan patuh membayar pajak, karena pajak ini menopang pembangunan di segala bidang.(rd dani r nugraha)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti