Tiga Tahun Berturut Turut Bupati Bandung Dadang Supriatna Beri Insentif Pajak Bumi Bangunan
Tiga tahun berturut-turut, Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan penghapusan sanksi denda Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Babam berharap, setelah SPPT disampaikan kepada seluruh masyarakat wajib pajak, sekurang-kurangnya 3 bulan sejak menerima SPPT.
"Nah saat ini di bulan Oktober akhir kami melakukan proses cut off layanan karena kami tengah mempersiapkan proses migrasi penyesuaian Undang-undang HKPD dan proses persiapan penetapan di 2023 untuk penetapan pembayaran PBB di 2024 nanti, " katanya.
Babam mengimbau dan berharap kepada masyarakat wajib pajak untuk taat dan patuh membayar pajak, karena pajak ini menopang pembangunan di segala bidang.(rd dani r nugraha)
Halaman :