Tiga Tahun Berturut Turut Bupati Bandung Dadang Supriatna Beri Insentif Pajak Bumi Bangunan
Tiga tahun berturut-turut, Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan penghapusan sanksi denda Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Sebelumnya, terang Babam, permohonan penghapusan sanksi diajukan oleh masing-màsing wajib pajak, namun tahun 2023 permohonan itu ditiadakan sehlngga secara otomatis sanksi PBB itu tidak tercantum dipembayaran.
Dari ketetapan awal SPPT kami mencetak 1.364.000 itu ketetapannya Rp 165 miliar itu sudah disebar luaskan di tahu 2023 ini melalui mitra kerja kami yaitu kader pendapatan , kolektor , dan Kadus dari masing-masinh desa sekabupaten Bandung. Sebelumnya ada target kenaikan, yang relatif sedikit dimana ada sebesar 2 miliar, seluruhnya Rp 180 miar , saat ini di 2023 , Rp 180 miliar.
Untuk PPHTB saat ini, karena sudah berbasis aplikasi dan pembayaran itu sudah terintegrasi secara host to host, kata Babam, capaian realisasi sampai 30 November 2023 kemarin baru tercapai Rp 193 milar an.
"Mudah-mudahan itu bisa dilakukan penambahan atau pembayaran di akhir tahun ini. Karena memang sesuai dengan amanat Undang- Undang No 1 Tahun 2022, tentang keuangan pusat dan daerah RKPD, bahwa akan ada penyesuaian tarip di PBB dan penyesuaian NJOP di tahun 2024," katanya.
Sedanglan target dari BPHTB Rp 259.350.000.000 capaianya sudah 74,35 persen. "Kami mengharap, dan menghimbau kepada masyarakat wajib pajak yang telah melakukan pelaporan melalui aplikasi Si Bedas Tangguh, yang pembayaran SSPD-nya sudah dilakukan penetapan, untuk segera melakukan proses pembayaran di akhir tahun 2023 ini, "ujarnya.
Untuk proses, pelayanan balik nama di akhir tahun, karena PBB itu pajak yang ditetapkan setauhun sekali, seperti tahun-tahun sebelimnya, kata Babam ada time scedule yang memang pernah dilakukan.
"Januari sampai dengan Februari kami melakukan proses cetak masal dan pemindaian, kemudian dari Maret -April itu penyampain SPPT melalui kader kadus, dan aparatur desa," ujar.
Halaman :