TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 ke Bawaslu Jabar

TPN Ganjar-Mahfud melaporkan dugaan pelanggaran jadwal kampanye, yang dilakukan pasangan calon (Paslon) 02 Prabowo-Gibran ke Bawaslu Jabar, Selasa 30 Januari 2024.

TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 ke Bawaslu Jabar
TPN Ganjar-Mahfud melaporkan dugaan pelanggaran jadwal kampanye, yang dilakukan pasangan calon (Paslon) 02 Prabowo-Gibran ke Bawaslu Jabar, Selasa 30 Januari 2024.

INILAHKORAN, Bandung - TPN Ganjar-Mahfud melaporkan dugaan pelanggaran jadwal kampanye, yang dilakukan pasangan calon (Paslon) 02 Prabowo-Gibran ke Bawaslu Jabar, Selasa 30 Januari 2024.

Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Radhitya Yosodiningrat mengatakan, pelaporan ini dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran jadwal kampanye berdasarkan PKPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dimana pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melakukan kampanye, di luar jadwal yang ditentukan. Mengingat pada 27 Januari 2024, harusnya menjadi jadwal waktu kampanye bagi Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga : Penuhi Pemanggilan Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Pastikan Tidak Langgar Pemilu 2024

Namun di waktu tersebut, Paslon nomor urut 02 melakukan kampanye di Kabupaten Subang. Selain itu, sebelumnya kejadian serupa sambung Radhitya turut terulang. Dimana pada 21 Januari 2024 merupakan jadwal kampanye Paslon 93, tetapi Prabowo-Gibran juga turut melakukan kampanye di Majalengka.

"Peristiwa tersebut membahayakan, pasalnya hari itu di wilayah Jawa Barat telah ditentukan oleh KPU, adalah pasangan nomor 03. Coba kalau ada massa disana dan ketemu, yang terjadi adalah chaos," ujarnya usai memasukkan laporan ke Bawaslu Jabar.

Radhitya menambahkan, adanya pengaturan jadwal kampanye oleh KPU bukan tanpa alasan. Maka dari itu, harusnya daerah atau pihak keamanan setempat tidak memberikan izin kampanye di luar waktu yang sudah dijadwalkan KPU.

Baca Juga : Bey Machmudin Imbau Kabupaten/Kota Segera Distribusikan Bantuan Pangan Beras

"Kampanye itu harus ada izin dan dimana hari itu untuk kampanye kami. Kenapa ada izin? Kalau diizinkan kegiatan itu termasuk ilegal," imbuhnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti