Tunggu Eksekusi Pemkot, PPJ Siap Kelola Pasar Tekum

Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menyatakan siap untuk mengelola Pasar Teknik Umum (TU) Kemang atau Pasar Tekum Kemang. Tapi masih  menunggu rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan eksekusi pengambil alihan pengelolaan pasar di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal itu.

Tunggu Eksekusi Pemkot, PPJ Siap Kelola Pasar Tekum
Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir. (Rizki Mauludi)

"Dan yang telah berjalan adalah aspek non litigasi (musyawarah atau negosiasi), namun jika diperlukan kepastian hukumnya akan diambil jalur litigasi (penegakan hukum), karena jika dibiarkan hal ini akan berlarut-larut dan berdampak pada opini masyarakat seolah-olah Pemerintah Kota Bogor tidak bisa tegas untuk segera menuntaskan persoalan yang terjadi," ungkap Alma kepada wartawan di Balai Kota Bogor pada Kamis (25/3/2021) pagi.

Alma menegaskan, kebijakan yang diambil tentunya tetap mengedepankan komunikasi dengan PT Galvindo Ampuh, namun faktanya beberapa opsi yang telah dibicarakan tidak bisa diperoleh titik temu, berawal adanya Perjanjian Kerjasama yang dibuat bersama pada tahun 2001dengan klausul hak pengelolaan dikembalikan ke Pemerintah Daerah pada tahun 2007 tidak kunjung dilaksanakan sampai sekarang.

"Dan adanya pernyataan PT. Galvindo Ampuh yang menyatakan Pasar Tekum adalah milik yang bersangkutan, tentunya ini juga menjadi pemicu ketegangan karena mengakibatkan seolah-olah ada negara lain dalam wilayah NKRI di Kota Bogor, meskipun Pemkot Bogor selama ini terus mengupayakan komunikasi dengan cara baik, namun keresahan memuncak dari pedagang karena adanya pungutan yang cukup tinggi dimasa Pandemi Covid-19 oleh manajemen PT. Galvindo," tambahnya.

Baca Juga : Sampah Banyak, Pemkab Bogor Berharap TPST Luna Segera Beroperasi

Alma menegaskan, kebijakan untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Tekum tidak dapat ditunda-tunda lagi, sesuai saran pendapat dari beberapa pimpinan instansi, akademisi dan pengamat agar dilakukan penanganan segera dengan cara tidak melanggar hukum. Tentunya dengan landasan hukum legal formil pertama dengan menghentikan semua operasional retribusi yang diambil oleh PT Galvindo dan mengembalikan sesuai kedudukannya pengelolaan Pasar Tekum kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) sesuai SK Walikota pada tahun 2012.

"Ya, kedua memberikan waktu kepada PT. Galvindo untuk segera memenuhi kewajibannya dan menjelaskan kepada Pemerintah Daerah Kota Bogor adanya dua kali pembayaran parkir dan pembayaran lainnya tanpa membayar restribusi ke Pemerintah sesuai Peraturan Wali Kota Bogor," tegasnya.

Masih kata Alma, poin ketiga terhadap potensi hilangnya penerimaan keuangan negara yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2007 sampai sekarang atau pungutan liar yang dilakukan oknum di Pasar Tekum akan dilaporkan agar diproses oleh APH. 

"Keempat Pemerintah Kota Bogor, TNI/Polri, BPN, pemangku kepentingan, komunitas pedagang dan masyarakat di Pasar Tekum secara bersama-sama mendengar penjelasan PT. Galvindo menyangkut data aset tanah bangunan dan hak-hak yang sesuai regulasi untuk dilakukan lanjutan pemetaan," pungkasnya.
 


Editor : Bsafaat