UIN SGD Bandung Bebaskan UKT Maba Yatim Piatu

Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung, Mahmud mengatakan akan membebaskan alias menggratiskan biaya kuliah bagi mahasiswa baru (maba) yang berstatus yatim piatu. Ini dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial, sebagai makna penting dari puasa dan amaliah Ramadan yang dilaksanakan baru-baru ini.

UIN SGD Bandung Bebaskan UKT Maba Yatim Piatu
istimewan

INILAH, Bandung - Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung, Mahmud mengatakan akan membebaskan alias menggratiskan biaya kuliah bagi mahasiswa baru (maba) yang berstatus yatim piatu. Ini dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial, sebagai makna penting dari puasa dan amaliah Ramadan yang dilaksanakan baru-baru ini.

“Selain melatih kedisiplinan dan kejujuaran, hikmah dari puasa Ramadan juga dapat meningkatkan kepedulian sosial. Karenanya, semua jajaran pimpinan di UIN SGD Bandung hendaknya mengeluarkan kebijakan yang memihak kepada kaum zuafa, sebagai ciri dari meningkatnya kepedulian sosial,” ujar Mahmud, Senin (24/5/2021).

Dia menjelaskan, mengasihi dan menyayangi anak yatim itu sebuah kebajikan, tiada lain demi memperoleh pertolongan dari yang maha kuasa. Menyantuni anak-anak yatim itu bisa dengan berbagai cara, salah satunya membantu kuliah mereka.

"Ini kepedulian nyata, sebagai ibadah kita yang akan mendatangkan pertolongan Allah,” jelasnya.

Diayakini, keberkahan akan selalu menyertai semua masyarakat kampus UIN SGD Bandung, manakala mengasihi dan menyantuni anak yatim.

“Inilah amal jariah yang wajib kita lakukan,” tegas Mahmud.

Selain itu lanjut Mahmud, kebijakan lain yang sudah berjalan, terutama dalam masa Pandemi Covid-19, adalah keringanan membayar uang kuliah tunggal (UKT) untuk seluruh mahasiswa melalui pemotongan UKT sebesar 10 persen. Pembayaran UKT-nya pun bisa dicicil melalui dua tahap, masing-masing 50 persen.

Bagi orang tuanya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mengalami kerugian usaha secara signifikan, pailit, atau tutup usaha, mendapatkan pemotongan lagi sebanyak 10 persen.

"Kita bebaskan UKT bagi yang orang tuanya meninggal akibat terpapar Covid-19,” tuturnya. (Okky Adiana)


Editor : JakaPermana