Usalan Pilkada Ditentukan Kembali DPRD, Begini Kata Ridwan Kamil

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto kembali melempar usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada), dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau tidak lagi dipilih oleh masyarakat.

Usalan Pilkada Ditentukan Kembali DPRD, Begini Kata Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto kembali melempar usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada), dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau tidak lagi dipilih oleh masyarakat.

Alasan Bamsoet –sapaan Bambang Soesatyo, mekanisme yang diterapkan pada saat ini dari hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan kasus korupsi oleh sejumlah kepala daerah.

Selain itu, penentuan kepala daerah oleh DPRD dinilainya tetap demokratis, sesuai Pancasila dalam sila keempat. Seperti pada proses Pilkada sebelum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dimana kala itu pemilihan dilakukan secara ekslusif oleh lembaga legislatif daerah.

Baca Juga : Siaga Satu Darurat Bencana Hidrimeteoroligi, BPBD Jabar Siapkan Sejumlah Strategi Kesiapsiagaan

Menyikapi usulan tersebut, Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan siapapun berhak mengemukakan wacana. Hanya saja secara pribadi, mekanisme Pilkada saat ini menurutnya lebih baik terlepas banyak dinamika masalah yang terjadi dalam lingkup kepala daerah terjerat kasus korupsi.

 “Saya kira ikutin kesepakatan, bahwa kesepakatannya dipilih oleh rakyat. Kalau ada wacana seperti itu, tidak masalah. Namanya juga wacana,” ujarnya, Rabu (12/10/2022).

Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil melanjutkan, bila memang wacana tersebut ingin ditindakanjuti sebaiknya ditanyakan langsung kepada masyarakat lewat referendum.

Baca Juga : Mantap, Buruh Punya Kans Besar Miliki Rumah Pribadi

Sebab menurutnya, apapun usulan yang bertujuan untuk perbaikan tetap harus mendapat persetujuan dari masyarakat karena masa depan mereka ditentukan oleh kepala daerah yang dipilih. Baik melalui pemilihan oleh masyarakat, maupun oleh legislatif.

Halaman :


Editor : JakaPermana