Uu Ruzhanul Apresiasi OJK Hadirkan Alternatif Pendanaan UKM Melalui SCF

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengapresiasi produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Securities Crowdfunding/SCF yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Uu Ruzhanul Apresiasi OJK Hadirkan Alternatif Pendanaan UKM Melalui SCF
istimewa

INILAH, Tasikmalaya-Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengapresiasi produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Securities Crowdfunding/SCF yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Menurut Pak Uu --sapaan Wagub Jabar, SCF dapat memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, terutama di tengah pandemi COVID-19. 

"Kendala UKM selain modal dan keahlian adalah akses mendapatkan keilmuan, akses keuangan, pemasaran, juga literasi digital yang sekarang sangat dibutuhkan sebagai solusi," kata Pak Uu saat menghadiri Sosialisasi Pemanfaatan SCF secara virtual dari Rumah Singgah Wagub, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga : Minta Pemda Bandung Barat Capai Target Vaksinasi, Ini Pesan Emil untuk Hengky

Dilansir situs resmi OJK, SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik. 

Dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk. 

Baca Juga : Bappeda Jabar Salurkan Bantuan ASN Peduli

Pak Uu mengatakan, dengan adanya sosialiasi yang masif, UKM di Jabar dapat memanfaatkan kehadiran SCF untuk mengembangkan usahanya. SFC, menurutnya, merupakan program yang memberikan perhatian kepada pelaku UKM. 

Halaman :


Editor : JakaPermana