Wagub Jabar Sosialisasikan Perda Pesantren dan Tampung Aspirasi Pesantren

Setelah Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) perlu merumuskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) atas perda tersebut.

Wagub Jabar Sosialisasikan Perda Pesantren dan Tampung Aspirasi Pesantren
humas pemprov jabar

Dalam sosialisasi tersebut, beberapa pengurus Ponpes menyampaikan sejumlah masukannya.

Ade Susmita, pengurus Ponpes Al Mubarok dari Desa Kelapa Dua berharap Perda menjadi  angin segar bagi ponpes kecil seperti miliknya. Menurutnya, selama ini justru Ponpes besar yang sering mendapatkan bantuan pemerintah.

"Semoga perda akan memberikan pemerataan terutama bagi pesantren kecil. Juklak dan juknis serta syarat  bantuan juga jangan dipersulit," jelasnya.

Baca Juga : Sip! 80 Persen Nakes di Jawa Barat Sudah Divaksin Covid-19

Hal lain yang disampaikan adalah keinginan agar para kiai dan santri diberikan sertifikat yang kekuatannya sebanding dengan ijazah pada sekolah umum.

"Bukan hanya dana BOS, kami juga ingin sertifikasi guru ngaji. Tentunya agar lulusan kami tidak dipandang sebelah mata," tutur Nabawi, salah satu pengurus Ponpes lainnya dalam sosialisasi tersebut.
 

Halaman :


Editor : JakaPermana