Wagub Uu Ruzhanul Ulum Sosialisasi bersama Kemenag Sosialisasi Perda Pesantren

Sejak disahkan DPRD pada 1 Februari 2021, Pemda Provinsi Jawa Barat terus menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren ke kabupaten/kota. 

Wagub Uu Ruzhanul Ulum Sosialisasi bersama Kemenag Sosialisasi Perda Pesantren
humas pemprov jabar

Selanjutnya, pembiayaan pesantren yang mencakup kesejahteraan pengajar pesantren, dana BOS santri, serta pembangunan fisik. Uu menegaskan, selama pesantren terdaftar secara legal maka Pemdaprov Jabar berkomitmen memberikan bantuan, sepanjang itu sesuai kebutuhan.  

Setelah perda terbit, bantuan ke pesantren bukan lagi dalan bentuk dana hibah melainkan dana reguler sama seperti pembiayaan SMA/MA. "Jadi kiai nanti kalau diberi bantuan pemerintah hanya menerima manfaat, tidak ikut membangun," sambung Kang Uu.

Dalam implementasi Perda Pesantren ini, Pemdaprov Jabar dibantu Kementerian Agama terutama dalam pengembangan program di pesantren. Untuk itu, Uu berterima kasih. 

Baca Juga : DPRD Jabar Gelar Pansus untuk Evaluasi BUMD

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Adib M.Ag mengatakan, Perda Pesantren sangat membantu Kemenag dalam penguatan pesantren seperti amanat UU 18/2018 tentang Pesantren. Saat ini, Kemenag sedang meregistrasi jumlah pesantren termasuk salah satunya di Kabupaten Cirebon. Saat ini sudah ada 772 pesantren, namun masih banyak yang belum teregistrasi. 

"Perda Pesantren akan semakin memperkuat peran pesantren dalam pembangunan. Dengan regulasi ini, upaya penguatan pesantren di Jabar makin memiliki dasar," katanya.  

Cirebon dan Majalengka adalah daerah keempat dan kelima roadshow Perda Pesantren. Sebelumnya, Panglima Santri telah sosialisasi di Kabupaten Subang, Purwakarta, dan Kota Bandung. Mendatang, sosialisasi rencannya akan dilakukan di Kabupaten Ciamis.   

Halaman :


Editor : JakaPermana