Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sambangi Rancabali Bandung, Pastikan PKH Dimanfaatkan Sesuai Peruntukan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily menekankan agar warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) memanfaatkan bantuan sesuai peruntukan. Dana PKH tidak boleh digunakan untuk hal lain.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sambangi Rancabali Bandung, Pastikan PKH Dimanfaatkan Sesuai Peruntukan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily menekankan agar warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) memanfaatkan bantuan sesuai peruntukan. Dana PKH tidak boleh digunakan untuk hal lain./istimewa

Di Kabupaten Bandung, tutur Kang Ace, masih banyak yang menderita stunting. Berdasarkan pesentase, di Kabupaten Bandung, masih 20 persen dari total populasi anak, mengidap stunting. Seharusnya, pemerintah daerah memilkiki tanggung jawab untuk mengatasi masalah itu.

"Alhamdulillah kami di Komisi VIII DPR memiliki kewajiban untuk memikirkan rakyat terutama dalam mengatasi stunting. Karena itu, bantuan PKH jangan dibelanjakan untuk hal lain. Apalagi diberikan ke suami untuk membeli rokok. Tidak boleh," tuturnya.

Komponen kedua PKH, kata Kang Ace, pendidikan. Bantuan PKH untuk komponen ini pun tidak boleh dibelanjakan untuk hal lain, kecuali sepatu, seragam, buku, dan peralatan sekolah lainnya.

Baca Juga : Satlantas Polrestabes Bandung Tindak Ratusan Pengguna Knalpot Bising

"Jadi tidak boleh lagi anak Indonesia tidak sekolah karena tidak punya seragam, sepatunya rusak, buku. Tidak boleh lagi yang begitu. Setiap anak harus mendapatkan hak mengenyam pendidikan," ucap Kang Ace.

Kang Ace juga mengingatkan tentang tidak boleh anak menikah di bawah usia 18 tahun. Anak harus sekolah, minimal SMA. Kalau perlu sampai kuliah. Karena itu, PKH memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menempuh pendidikan tinggi lewat pragam KIP Kuliah.

"Tidak boleh lagi MBA (married by accident). Menikah karena hamil duluan. Anak-anak harus didorong berpendidikan, sekolah agar muncul pemimpin-pemimpin dari Rancabali," ujarnya.

Baca Juga : Dishub Kota Bandung Sosialisasikan Penertiban Parkir di Kawasan GOR Saparua

Komponen ketiga, adalah kesejahteraan lansia. PKH untuk lansia ini bertujuan agar tidak ada lagi lansia yang telantar karena telah tua. Mereka harus terpenuhi kebutuhannya. Keempat, disabilitas, orang memiliki keterbatasan fisik dan mental.


Editor : JakaPermana