Warga Cianjur Langgar Prokes, Siap-siap Kena Denda

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, resmi menerapkan denda maksimal sebesar Rp100 ribu bagi warga yang terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan.

Warga Cianjur Langgar Prokes, Siap-siap Kena Denda
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Cianjur- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, resmi menerapkan denda maksimal sebesar Rp100 ribu bagi warga yang terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi di Cianjur Rabu, mengatakan denda tersebut mulai diterapkan Rabu (3/2), sehingga warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan dikenakan denda maksimal Rp100 ribu.

"Penerapan denda tersebut diperkuat dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Uang denda akan masuk kas daerah yang ditetapkan melalui Surat Keterangan Denda Administrasi (SKDA)," katanya.

Baca Juga : Ambruk, Jembatan Lojikaum-Kalimati Segera Dibangun Kembali

Ia menjelaskan denda tersebut termasuk jenis retribusi pendapatan yang akan disetorkan ke kas daerah. Teknisnya ketika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, nanti petugas akan memberikan SKDA seperti surat tilang.

Setelah pelanggar diberikan SKDA, kata dia, pelanggar akan melakukan pembayaran secara non-tunai mulai dari Rp25 ribu, Rp50 ribu sampai maksimal Rp100 ribu. Pembayaran denda dapat dilakukan secara "online" seperti ATM, OVO dan jenis pembayaran "online" lainnya.

"Pembayaran denda tidak tunai, namun pelanggar dapat memilih pembayaran melalui 'online' yang sudah tersedia, melalui ATM, OVO atau pembayaran 'online' lainnya ke nomor rekening yang tercantum di SKDA. Penerapan denda ini sebagai upaya lebih meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga : Terungkap! Ini Penyebab Ambruknya Jembatan Lojikaum-Kalimati

Sementara berbagai tanggapan warga terkait pemberlakuan denda tersebut cukup beragam, meski sebagian besar menolak, namun tidak sedikit yang mendukung agar penanganan COVID-19 dapat dengan cepat dilakukan dan sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar.

Halaman :


Editor : Bsafaat