Warga Cianjur Langgar Prokes, Siap-siap Kena Denda

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, resmi menerapkan denda maksimal sebesar Rp100 ribu bagi warga yang terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan.

Warga Cianjur Langgar Prokes, Siap-siap Kena Denda
Ilustrasi/Antara Foto

"Kalau dibilang setuju tidak juga karena ini ada denda yang harus dibayar, namun kami sepakat untuk meningkatkan kesadaran warga dan demi menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Hal tersebut perlu dilakukan karena saat ini sudah banyak yang terpapar COVID-19," kata Winy Anggraeni (35) ibu rumah tangga warga Kelurahan Sawahgede.

Halaman :


Editor : Bsafaat