Warga Keluhkan Lambannya Penanganan Laporan di Polresta Bandung

Salah seorang warga Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Yogi Sugirman mengeluhkan lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dan sertifikat rumah milik orang tuanya yang dilaporkannya ke Polresta Bandung pada 2018 lalu. Akibat terkatung-katungnya kasus tersebut, sertifikat kepemilikan rumah atas nama ayahnya yang bernama Yaya Rasiban itu hingga kini tak jelas keberadaannya.

Warga Keluhkan Lambannya Penanganan Laporan di Polresta Bandung
Salah seorang warga Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Yogi Sugirman. (Dani R Nugraha)

INILAH,Bandung- Salah seorang warga Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Yogi Sugirman mengeluhkan lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dan sertifikat rumah milik orang tuanya yang dilaporkannya ke Polresta Bandung pada 2018 lalu. Akibat terkatung-katungnya kasus tersebut, sertifikat kepemilikan rumah atas nama ayahnya yang bernama Yaya Rasiban itu hingga kini tak jelas keberadaannya.

"Saya melaporkan mantan istri yang berinisial AM ke Polresta Bandung atas dugaan pemalsuan dokumen pada November 2018 lalu. Atas dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yakni KTP, Kartu Keluarga dan juga sertifikat tanah atau rumah atas nama ayah saya yang bernama Yaya Rasiban. Tapi sayangnya, sudah berjalan tiga tahun ini kok enggak jelas, padahal kasusnya terang benderang," kata Yogi di Soreang, Rabu  (1/9/2021).

Dikatakan Yogi, dokumen negara milik ayahnya yang dipalsukan oleh AM itu bertujuan untuk menguasai dan menjual rumah milik Yogi yang kepemilikannya atas nama Yaya Rasiban. Terlapor AM ini diduga mengganti poto Yaya Rasiban dengan orang lain, yakni laki laki berinisial SDR yang merupakan ayah kandung AM.

"Jadi di KTP yang dipalsukan itu namanya tetap ayah saya yakni Yaya Rasiban. Tapi potonya diganti sama bapaknya AM yakni SDR. Tujuan dari AM dan bapaknya itu agar bisa menjual atau untuk meminjam uang ke bank dengan jaminan sertifikat rumah itu," ujarnya.

Yogi melanjutkan, adanya dugaan pemalsuan dokumen negara itu diketahuinya ketika ada salah seorang calon pemnbeli mengkonfirmasi kepemilikan rumah tersebut. Calon pembeli ini juga membawa copy berkas kepemilikan rumah dan juga dokumen kependudukan atas nama Yaya Rasiban.

"Calon pembeli rumah itu bertanya kepada tetangga sekitar dan juga kepada RT. Nah warga dan RT ini juga menyangkal jika yang bernama Yaya Rasiban potonya bukan itu. Tapi itu adalah poto SDR orang tuanya AM. Karena ada kejanggalan calon pembeli ini juga mengurungkan niatnya," katanya.

Yogi menerangkan, sertifikat atas nama ayahnya itu bisa berada ditangan AM. Diduga dicuri oleh AM di rumah orang tuanya Yogi di Batukarut Kecamatan Arjasari. Kemudian, AM saat itu memaksa Yogi yang saat itu masih berada di luar negeri untuk membuat surat kuasa untuk menjual rumah miliknya yang berada di Baleendah itu.

"Dia mengambil sertifikat rumah itu saat ayah saya lagi sakit. Kemudian AM  ini minta saya untuk membuat surat kuasa kepada AM untuk menjual rumah itu. Saya kasih, tapi harus persetujuan ahli waris lainnya dari ayah saya. Surat persetujuan dari ahli waris ini juga dia palsukan. Sehingga, saya juga mengeluarkan surat pembatalan kuasa tersebut, jadi itu enggak sah," katanya.

Yogi melanjutkan, sejak ia melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen pada November 2018 itu ke Polresta Bandung itu. Baru ada perkemsbangan lagi pada 2021 ini. Yakni dengan keluarnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan pada Januari 2021. Kemudian pada April 2021 lalu juga ada surat  permintaan keterangan/klarifikasi/konfrontasi.

"Itu juga setelah saya terus menerus mencari kejelasan atau tindak lanjut atas laporan saya. Terakhir saya menanyakan atau mengikuti proses hukum atas kasus ini pada bulan puasa kemarin, nah sampai sekarang enggak ada lagi kabarnya. Saya berharap pihak Kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan saya ini. Karena selain merugikan saya, ini juga jelas ada perbuatan pidana pemalsuan dokumen negara oleh AM dan beberapa orang lainnya," ujarnya.(rd dani r nugraha).


Editor : Bsafaat