Warga Keluhkan Lambannya Penanganan Laporan di Polresta Bandung

Salah seorang warga Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Yogi Sugirman mengeluhkan lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dan sertifikat rumah milik orang tuanya yang dilaporkannya ke Polresta Bandung pada 2018 lalu. Akibat terkatung-katungnya kasus tersebut, sertifikat kepemilikan rumah atas nama ayahnya yang bernama Yaya Rasiban itu hingga kini tak jelas keberadaannya.

Warga Keluhkan Lambannya Penanganan Laporan di Polresta Bandung
Salah seorang warga Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Yogi Sugirman. (Dani R Nugraha)

"Dia mengambil sertifikat rumah itu saat ayah saya lagi sakit. Kemudian AM  ini minta saya untuk membuat surat kuasa kepada AM untuk menjual rumah itu. Saya kasih, tapi harus persetujuan ahli waris lainnya dari ayah saya. Surat persetujuan dari ahli waris ini juga dia palsukan. Sehingga, saya juga mengeluarkan surat pembatalan kuasa tersebut, jadi itu enggak sah," katanya.

Yogi melanjutkan, sejak ia melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen pada November 2018 itu ke Polresta Bandung itu. Baru ada perkemsbangan lagi pada 2021 ini. Yakni dengan keluarnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan pada Januari 2021. Kemudian pada April 2021 lalu juga ada surat  permintaan keterangan/klarifikasi/konfrontasi.

"Itu juga setelah saya terus menerus mencari kejelasan atau tindak lanjut atas laporan saya. Terakhir saya menanyakan atau mengikuti proses hukum atas kasus ini pada bulan puasa kemarin, nah sampai sekarang enggak ada lagi kabarnya. Saya berharap pihak Kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan saya ini. Karena selain merugikan saya, ini juga jelas ada perbuatan pidana pemalsuan dokumen negara oleh AM dan beberapa orang lainnya," ujarnya.(rd dani r nugraha).

Baca Juga : Makanan Bergizi Kunci Cegah Stunting

Halaman :


Editor : Bsafaat