Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Modusnya yang Terendus di Kabupaten Karawang

Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda yang nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di Pasar Jatisari, Karawang.

Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Modusnya yang Terendus di Kabupaten Karawang

Kapolres menyampaikan bahwa peredaran uang palsu menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah kerap digunakan sebagai modus kejahatan.

Oleh karena itu.  ia menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap kejahatan bermodus uang palsu. Untuk itu, pastikan dilihat, diraba, dan diterawang.

Sementara saat dilakukan penangkapan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar dan uang kertas senilai Rp170.000 dengan pecahan Rp20.000 sebanyak empat lembar.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Bekasi Kecewa, Dani Ramdan Masih Disulkan Ridwan Kamil Menjabat Pj Bupati

Selain itu, papar dia, ada pula pecahan Rp10.000 sebanyak lima lembar, pecahan uang Rp5000 lima lembar, uang pecahan Rp2.000 dua lembar, dan uang pecahan Rp1000 satu lembar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 26 ayat 3 tentang Peredaran Uang Palsu dan pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Baca Juga : Ikuti Google Map, Pengemudi Toyota Rush Ini Malah Terjun ke Jurang di Sukawangi

Halaman :


Editor : JakaPermana