Yana Mulyana Segera Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa
Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.
Berkas perkara untuk tersangka lainnya Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal turut dilimpahkan. Mereka ditangkap karena diduga menerima uang suap dari pihak swasta.
"Sudah kita limpahkan (berkas perkara) Pak Yana, Rijal dan Dadang. Alhamdulillah lancar semua," ucap Jaksa KPK Titto Jaelani di PN Bandung sambil membawa satu boks kardus, Kamis 31 Agustus 2023.
Selanjutnya, ia mengatakan akan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Tersangka Yana Mulyana kini sudah dititipkan ke Rutan Kebon Waru, Kota Bandung sejak dua pekan lalu.
Baca Juga : Partai Demokrat Tegaskan Tetap Konsisten Perjuangkan Perubahan dan Perbaikan
Selama ini, ia menjalani penahanan di Rutan KPK Jakarta. Titto melanjutkan dakwaan terhadap ketiga tersangka yaitu dakwaan gratifikasi.
"Kalau seluruhnya itu pasal 12 huruf a, penerima dan ada juga tiga terdakwa kita dakwaan gratifikasi, lengkapnya di dakwaan," kata dia.*** (cesar yudistira)
Baca Juga : Sebut Rotasi Mutasi Kali Ini Torehkan Sejarah di KBB, Pendiri KBB Apresiasi Hengki Kurniawan
Halaman :