20 Daerah di Jabar Akan Terapkan PSBB Proporsional

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, 20 daerah di Jabar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021.

20 Daerah di Jabar Akan Terapkan PSBB Proporsional
humas pemprov jabar

INILAH, Bandung-Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, 20 daerah di Jabar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Hal tersebut dikatakan Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021). 

Baca Juga : Ridwan Kamil Sebut PPKM Tidak Jauh Beda dengan PSBB yang Proporsional di Jabar 

"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19," kata Kang Emil. 

Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19. 

Pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang). 

Baca Juga : Konstruksi Selesai, Flyover di Jalan Gatot Soebroto dan Ahmad Yani Bisa Digunakan

Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan COVID-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali. 

Halaman :


Editor : JakaPermana