202 Ekor Sapi di KBB yang Mati Terjangkit PMK Akhirnya Mendapat Ganti Rugi, Ketua KPSBU Lembang Ungkap Besarannya 

Kementerian Pertanian akhirnya memberikan ganti rugi kepada 202 ekor sapi di KBB yang mati lantaran terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

202 Ekor Sapi di KBB yang Mati Terjangkit PMK Akhirnya Mendapat Ganti Rugi, Ketua KPSBU Lembang Ungkap Besarannya 
Ketua Koperasi Peternak Susu Bandung Utara (KPSBU) Lembang Dedi Setiadi menyebutkan, dari 2.078 ekor sapi yang mati akibat PMK, 202 ekor sapi di KBB di antaranya sudah mendapat ganti rugi dari Kementan.

INILAHKORAN, Ngamprah - Kementerian Pertanian akhirnya memberikan ganti rugi kepada 202 ekor sapi di KBB yang mati lantaran terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Ketua Koperasi Peternak Susu Bandung Utara (KPSBU) Lembang Dedi Setiadi menyebutkan, dari 2.078 ekor sapi yang mati akibat PMK, 202 ekor sapi di KBB di antaranya sudah mendapat ganti rugi dari Kementan.

Menurutnya, total 5.165 ekor sapi perah milik anggota KPSBU terkena dampak PMK. Dari jumlah keseluruhan itu, sebanyak 2.078 ekor di antaranya mati sementara sisanya dinyatakan sembuh. Sebanyak 202 ekor sapi di KBB yang mendapat ganti rugi itu termasuk dalam hitungan tersebut.

Baca Juga : Motor Konversi BBM ke Listrik Buatan Tel-U Siap Ramaikan Pasar Kendaraan Listrik Tanah Air

"Ganti rugi tersebut baru tahap pertama dan setiap sapi yang mati dapat ganti rugi sebesar Rp10 juta. Namun, sekarang dalam proses  pencarian tahap dua," katanya kepada wartawan, Selasa 29 November 2022.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pencairan ganti rugi tersebut dibatasi hanya untuk lima ekor per satu pemilik. 

Oleh karenanya, sambung dia, jika ada enam ekor atau lebih sapi yang mati maka yang diberikan ganti rugi hanya sampai lima ekor.

Baca Juga : Hengki Kurniawan Bakal Lakukan Perombakan Pejabat di KBB, Rotasi dan Mutasi Hingga 70 Persen

"Pencairan ganti rugi langsung ditransfer ke setiap pemilik sapi. Jadi tidak secara tunai tapi ditransfer ke rekening masing-masing pemilik sapi," bebernya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani