22 Desa di Kabupaten Bandung Bakal Gelar Pilkades Serentak 

Sebanyak 22 desa di Kabupaten Bandung akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 11 Oktober 2023 mendatang. 

22 Desa di Kabupaten Bandung Bakal Gelar Pilkades Serentak 
Pada Pilkades serentak di 22 desa di Kabupaten Bandung itu, terdapat 211.500 Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan menyalurkan hak pilihnya di 518 Tempat Pemungutan Suara (TPS). (istimewa)

INILAHKORAN, Soreang - Sebanyak 22 desa di Kabupaten Bandung akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 11 Oktober 2023 mendatang. 

Pada Pilkades serentak di 22 desa di Kabupaten Bandung itu, terdapat 211.500 Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan menyalurkan hak pilihnya di 518 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, semua pihak dapat menjaga kondusivitas, persatuan, dan ketertiban di lingkungan masyarakat pada Pilkades serentak di 22 desa di Kabupaten Bandung.

Baca Juga : Kolaborasi Bersama Ganjaran Buruh Berjuang, Buruh Yakin Ganjar Membawa Perubahan

“Beda pilihan tong megatkeun duduluran, tetep ngahiji ngawujudkeun Kabupaten Bandung Bedas (beda pilihan jangan memutuskan persaudaraan. Harus teta bersatu mewujudkan Kabupaten Bandung Bedas)," kata Dadang, Minggu 24 September 2023.

Dadang juga berharap, semangat ini terus terjaga dalam menghadapi Pilkades serentak yang akan datang. Sehingga terwujud pemerintahan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Kabupaten Bandung.

Dadang melanjutkan, persiapan Pilkades serentak ini telah berjalan sejak 9 September 2022 dimulai dengan koordinasi antara Kabubaten Bandung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pedoman penyelenggaraan Pilkades Serentak. Hasilnya, Kemendagri memberikan beberapa poin penting terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak. Diantaranya, Bupati/walikota yang akan menyelenggaralan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.

Baca Juga : Dua Ton Sampah Beubah Jadi Diskon Belanja di Bandung Great 2023

Kemudian, Bupati/walikota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.  Lalu, Bupati/ walikota yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani