28 Anak Keracunan, Dinkes Jabar Segera Kaji Peredaran Ciki Ngebul 

Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat mencatat terdapat 28 anak di Jabar yang mengalami keracunan usai mengonsumsi snack berasap. Di mana jajanan anak yang kerap disebut ciki ngebul tersebut mengandung cairan nitrogen. 

28 Anak Keracunan, Dinkes Jabar Segera Kaji Peredaran Ciki Ngebul 
Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat mencatat terdapat 28 anak di Jabar yang mengalami keracunan usai mengonsumsi snack berasap. Di mana jajanan anak yang kerap disebut ciki ngebul tersebut mengandung cairan nitrogen. 
INILAHKORAN, Bandung-Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat mencatat terdapat 28 anak di Jabar yang mengalami keracunan usai mengonsumsi snack berasap. Di mana jajanan anak yang kerap disebut ciki ngebul tersebut mengandung cairan nitrogen. 
Sebanyak 28 anak yang keracunan usai mengonsumsi ciki ngebul terdapat dua dua lokasi kejadian, yaitu berada di Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 15 November 2022 dan Kota Bekasi pada tanggal 21 Desember 2022.
Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Pemprov Jabar, Ryan Bayusantika Rustandi mengatakan, dari 28 anak yang diduga mengalami keracunan tersebut sebanyak 24 anak berasal dari Kabupaten Tasikmalaya.  Dari angka tersebut, 16 anak tidak bergejala, 7 anak bergejala, dan 1 anak dilarikan ke rumah sakit.
"Jadi yang 24 itu 7 berubah gejalanya itu menjadi sakit perut dan pusing, itu diobservasi di Puskesmas," ujar Ryan, Jumat (6/1/2023).
Adapun 1 anak yang dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan, menurut Ryan, kini sudah dipulangkan karena kondisnya dinyatakan telah sehat. Sedangkan di Kota Bekasi tercatat ada 4 anak yang keracunan usai mengonsumsi Ciki Ngebul. 
Dari angka tersebut, 1 anak dilarikan ke RS Haji Jakarta Selatan karena mengalami peradangan pada bagian dinding ususnya. Dengan demikian, total ada 28 anak yang mengalami keracunan di Jabar usai mengonsumsi Chiki Ngebul.
"Di Jabar baru dua kabupaten dan kota yang melaporkan, yang pertama Kabupaten Tasikmalaya dan kedua Kota Bekasi, itu dari 27 kabupaten kota," ucap dia.
Ryan menambahkan, rata-rata usia anak yang keracunan akibat mengonsumsi Chiki Ngebul adalah 4 hingga 13 tahun atau berada pada jenjang TK hingga SMP. Ke depan, dia berharap masyarakat lebih berhati-hati karena ternyata makanan yang mengandung cairan nitrogen berbahaya bagi anak-anak.
"Yang di Tasikmalaya, juga sama usianya kecil-kecil. Yang masih mengonsumsi chiki, yang paling tuanya ada 13 tahun sisanya di bawah 10 tahun," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Ryan memastikan, Dinkes Jabar akan mengkaji kemungkinan melarang peredaran ciki ngebul tersebut. Nantinya, hasil dari kajian itu bakal jadi semacam rekomendasi untuk dinas terkait.
"Betul (akan dikaji). Nanti kan kalau dari Dinkes kan tentu kami akan memberikan suatu rekomendasi usulan gitu untuk penindakan, apakah diperbolehkan atau segera disetop, tentu saja dengan adanya kasus yang berat ini, akan menjadi pertimbangan yang segera lah dijadikan suatu kebijakannya," katanya.
Selain mengkaji kemungkinan larangan peredaran Chiki Ngebul, Ryan mengatakan Pemprov Jabar juga bakal terus menjalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten dan kota untuk meningkatkan kewaspadaan atas konsumsi Chiki Ngebul oleh anak-anak.
"Bahwa kemungkinan makanan yang berhubungan dengan nitrogen cair ini ternyata membahayakan, untuk anak-anak terutama," ucap dia.
Sementara dari pengamatannya, sambung Ryan, anak yang bergejala berat hingga mengalami peradangan di bagian usus ternyata mengonsumsi bagian sisa cairan nitrogen yang terdapat pada Chiki. Hal itu menandakan betapa berbahayanya cairan nitrogen bagi lambung anak.
"Yang berat itu karena sisa cairannya yang ada di kemasannya itu, dia konsumsi apalagi usianya baru 4 tahun kan, jadi sangat berat ternyata gejalanya ya, dampak dan akibat nitrogen cair khusus pada lambung anak," pungkas dia.
Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di kabupaten/kota untuk segera melapor jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap nitrogen yang terkenal dengan sebutan "Ciki Ngebul".
Surat imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SR.01.07/III.5/154/2023 yang ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg Yuli Astuti Saripawan, M.Kes. (riantonurdiansyah)


Editor : JakaPermana