4.121 PTK Non PNS di Kota Bandung Mendapat SK Penugasan 

Sebanyak 4.121 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau guru honor di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mendapat Surat Keterangan (SK) Penugasan. 

 4.121 PTK Non PNS di Kota Bandung Mendapat SK Penugasan 
ilustrasi

 

Dalam kacamata profesional, sambung dia bahwa seorang guru harus atas dasar kualifikasi memiliki kompetensi pedagogik dan profesional yang menyangkut tentang bagaimana profesionalisme guru. 

 

Baca Juga : Lindungi Anak di Masa Pandemi Menjadi Prioritas

“Saya berharap dengan diterbitkannya SK Penugasan bagi guru honorer ini, selain sebagai legalisasi guru honorer, juga mampu menguatkan guru untuk meningkatkan profesionalismenya” ucapnya. 

 

Sementara, kompetensi kepribadian dan sosial merupakan bagaimana guru mengaktualisasikan dan mengkomunikasikan dari konten ajar dari subtansi yakni kurikulum yang bisa sampai dan dipahami oleh para peserta didik.

 


Editor : JakaPermana