4.121 PTK Non PNS di Kota Bandung Mendapat SK Penugasan 

Sebanyak 4.121 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau guru honor di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mendapat Surat Keterangan (SK) Penugasan. 

 4.121 PTK Non PNS di Kota Bandung Mendapat SK Penugasan 
ilustrasi

“Kebijakan SK dari Dinas Pendidikan bagi guru honor dikeluarkan sejak awal tahun 2019 lalu, pertama di Indonesia ini, sehingga ini mendorong pemberian surat penugasan guru atau tenaga administrasi sekolah,” ujar dia. 

 

Sambung Hikmat, pemberian SK Penugasan ini mendorong tiga hal penting bagi guru Non-PNS di satuan pendidikan. Pertama, memberikan apresiasi terhadap guru honor, sehingga diakui bahwa guru honorer  betul-betul diakui oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.

 

Kedua, dihargai untuk mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Ketiga, SK yang dimiliki oleh guru dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti proses sertifikasi guru di Kemdibud Ristek RI. 

 

“Ini fungsinya ketika guru honor non asn mendapatkan atau memiliki surat penugasan dari kepala dinas,” tandasnya.


Editor : JakaPermana