60 Persen Angkutan Umum di KBB Bodong, Dishub Segera Rampungkan Perbup Pembatasan Usia Kendaraan

Sebanyak 60 persen angkutan umum di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diketahui tidak memiliki izin trayek alias bodong. 

60 Persen Angkutan Umum di KBB Bodong, Dishub Segera Rampungkan Perbup Pembatasan Usia Kendaraan
Kepala Dinas Perhubungan KBB, Fauzan Azima

INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 60 persen angkutan umum di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diketahui tidak memiliki izin trayek alias bodong. 

Imbasnya, tidak hanya bagi pemerintah daerah, namun masyarakat pengguna transportasi juga bakal dirugikan saat terjadi kecelakaan di jalan raya.

Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda), KBB, Asep Dedi Setiawan mengatakan, penyebab banyaknya angkutan umum tidak memiliki izin trayek atau bodong salah satunya karena belum ada Perbup yang mengatur batas usia kendaraan.

Baca Juga : Lembur Cepot, Kampung Anti Narkoba di Kota Bandung

Alhasil, kendaraan yang berusia di atas 10 tahun kesulitan untuk mengajukan perpanjangan izin

"Di KBB jumlah angkot ada 7.500 unit dengan total 21 trayek, dari jumlah itu sekitar 60 persen izinnya bodong," ucapnya di Padalarang, Senin 4 September 2023.

Pria yang akrab disapa Ucok ini menyebut, dampak dari belum adanya payung hukum soal batas usia kendaraan tersebut maka bisa berdampak kepada masyarakat pengguna transportasi umum di KBB. 

Baca Juga : Lomba Adipura Hingga Perapian Kabel Semarakan HJKB 213

"Misalnya saja saat terjadi kecelakaan di jalan, ketika kendaraan izinnya bodong maka penumpang yang mengalami luka atau jadi korban jiwa tidak akan mendapatkan asuransi jasa raharja," tuturnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana