7 Klaster Ini Jadi Fokus Dishub Jabar Pada Libur Nataru

Tujuh klaster ini merupakan hasil pemetaan, merujuk dari pengalaman sebelumnya kata Koswara, serta survei potensi pergerakan secara nasional pada Nataru kali ini, sekitar 39,83 persen atau 107,63 juta orang menyatakan akan melakukan perjalanan.

7 Klaster Ini Jadi Fokus Dishub Jabar Pada Libur Nataru
Kadishub Jabar A Koswara

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat A Koswara mengungkapkan, ada tujuh klaster yang menjadi fokus pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Tujuh klaster ini merupakan hasil pemetaan, merujuk dari pengalaman sebelumnya kata Koswara, serta survei potensi pergerakan secara nasional pada Nataru kali ini, sekitar 39,83 persen atau 107,63 juta orang menyatakan akan melakukan perjalanan.

Maka dari itu kata Koswara, Dishub Jabar telah melakukan sejumlah ancang-ancang untuk tujuh klaster wisata tersebut di antaranya Puncak Bogor, Pelabuhan Ratu, Lembang-Ciater, Ciwidey-Pangalengan, Garut, Pangandaran dan Kuningan.

Baca Juga : Satgas Mafia Tanah  Jabar Berhasil Ungkap Belasan Kasus

"Pada tujuh klaster wisata tersebut, akan diberlakukan sistem ganjil-genap, car free night, one way, pengalihan arus lalu lintas, distribusi arus lalu lintas, serta penutupan ruas jalan pada situasi dan kondisi arus lalu lintas tertentu," papar Koswara dalam keterangan tertulisnya, Senin 18 Desember 2023.

Dia menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang di Jawa Barat akan diberlakukan pada puncak pergerakan masyarakat yakni pada 22-24 Desember 2023, lalu pasca Natal 26-27 Desember 2023.

Selanjutnya menjelang libur Tahun Baru 2024 yakni 29-30 Desember 2023 dan 1-2 Januari 2024, guna menyiasati tidak terjadinya kepadatan lalu lintas.

Baca Juga : Ini Alasan Partai Gelora Gelar Dialog Keumatan Bersama Ratusan Ulama

"Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku untuk angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan barang pokok," imbuhnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti