Aa Umbara Kini Huni Lapas Sukamiskin

Aa Umbara, terpidana kasus korupsi bansos Covid-19, kini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Sebelumnya, mantan orang nomor satu di KBB itu ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Aa Umbara Kini Huni Lapas Sukamiskin
Kini, Aa Umbara dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada pertengahan Agustus 2022. (dok inilahkoran.com)

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Aa Umbara untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar lebih dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan resmk harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," ujarnya.

Baca Juga : Kasus Kelainan Produksi Kelenjar Tinggi di Indonesia, Wamenkes RI Ungkap Risikonya

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pun menguatkan putusan PN Bandung terhadap terdakwa Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna.

Putusan banding terhadap Aa Umbara sudah dibacakan oleh majelis yang dipimpin Sir Johan pada 14 Januari 2022, sebagaimana tercantum dalam laman resmi direktori putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 43/PID.TPK/2021/PT BDG
Tanggal 14 Januari 2022.

Dalam amar putusannya PT Bandung menerima pengajuan banding dari jaksa dan penasehat hukum terdakwa Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna.

Baca Juga : Kasus Kelainan Produksi Kelenjar Tinggi di Indonesia, Wamenkes RI Ungkap Risikonya

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, tanggal 4 Nopember 2021 yang dimintakan banding tersebut," katanya.


Editor : Doni Ramdhani