Aa Umbara Kini Huni Lapas Sukamiskin
Aa Umbara, terpidana kasus korupsi bansos Covid-19, kini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Sebelumnya, mantan orang nomor satu di KBB itu ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan, dan menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Halaman :