Alasan PKPU ke Antam Harus Ditolak, Nama Budi Said Masuk dalam Temuan Investigatif BPK

Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Fernandes Raja Saor meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan Budi Said. 

Alasan PKPU ke Antam Harus Ditolak, Nama Budi Said Masuk dalam Temuan Investigatif BPK
Permohonan PKPU terhadap Antam dilayangkan Budi Said pada 30 November 2023. Budi Said mengajukan PKPU dengan alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA). (ilustrasi/net)

Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.***

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani