Alasan PKPU ke Antam Harus Ditolak, Nama Budi Said Masuk dalam Temuan Investigatif BPK
Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Fernandes Raja Saor meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan Budi Said.
Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.***
Halaman :