Anggota DPRD Diduga Aniaya Wanita di Apartemen, Polisi Sebut Korban Sudah Buat Laporan

Seorang wanita mengaku menjadi korban penganiayaan oleh anggota DPRD di sebuah apartemen.

Anggota DPRD Diduga Aniaya Wanita di Apartemen, Polisi Sebut Korban Sudah Buat Laporan
ilustrasi penganiayaan/pexels.

Jamalinus menambahkan,  laporan korban diterima polisi dan teregister Nomor: LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN, tertanggal 1 September 2023 dengan penyertaan Pasal 351 KUHP tentang peristiwa pidana penganiayaan.

Meski begitu, dirinya tak menjelaskan lebih rinci terkait kasus tersebut. Hal itu karena korban belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai peristiwa yang dialaminya.

Menurut Jamalinus, korban  ketika membuat laporan polisi itu dalam keadaan atau kondisi muka lebam yang diduga akibat penganiayaan.

Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Menpan RB Imbau Pelamar Harus Cermat Agar Terhindar dari Penipuan

“Seperti mukanya itu yang tampak sekarang. Kan di medsos kan seperti itu. Ya seperti itulah tampak kayak lebam, matanya kayak merah gitu,” katanya.

“Permintaan dia, masih shock masih sakit segala macem ya kita gak bisa paksain (pemeriksaan). Hasil dari keterangannya kan bisa kita kerjain, kita juga cek CCTV,” tandasnya.

Halaman :


Editor : Firda Rachmawati