Baguslah, PSBB Diperketat Kembali

Pemerintah kembali resmi mengambil langkah membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19.

Baguslah, PSBB Diperketat Kembali

INILAH, Bandung - Pemerintah kembali resmi mengambil langkah membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19.

Melihat hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf menerangkan, kebijakan pemerintah dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Bali hal itu sudah sangat tepat dan harus dilakukan secara maksimal.

"Jadi artinya pergerakan boleh, cuma ini memang dibatasi karena PSBB. Jadi tetap dibatasi, artinya dalam konteks itu kegiatan masyarakat dibatasi dengan sangat ketat, tidak sembarangan," ujar Asep, Kamis (7/1/2021).

Menurut dia, PSBB di Jawa Bali ini harus melakukan konsekuensinya, misalnya tempat kerja 75 persen work from home (WFH), belajar secara daring, tempat ibadah 50 persen, operasional pusat pembelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB, kebutuhan pokok berpotensi dengan pembatasan kapasitas, moda transportasi akan diatur, kegiatan sosial budaya dihentikan dan lainnya.

Bahkan, kata Asep, tempat ibadah pun hanya menampung jemaat 50 bahkan 30 persen misalnya. Jadi hal ini tidak dihalangkan bagi mereka untuk beribadah dan harus menggunakan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Ini sangat ketat dibatasi betul, karena itu dianggap PSBB dan masyarakat harus tahu itu," singkat Asep.

Dia mengungkapkan ketika PSBB lalu, hal ini dilakukan dengan gubernur, atau bahkan walikota/bupati, bahkan Kota Bandung saja pernah PSBB nya oleh gubernur, untuk saat ini dilakukan oleh setingkat menteri.

Halaman :


Editor : Zulfirman