Bahaya! Yuk Hindari Jauh-jauh Pinjaman Online Ilegal

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam jasa pinjaman online ilegal yang tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahaya! Yuk Hindari Jauh-jauh Pinjaman Online Ilegal

Sebelumnya, OJK melalui Satgas Waspada Investasi berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi.

Dengan demikian, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 fintech berbasis pembiayaan ilegal sejak 2018 sampai Februari 2021.

Satgas terus berupaya memberantas kegiatan ilegal tersebut dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Baca Juga : Raih Kontrak 90 Juta Dolar, PMMP Optimistis Capai Target 2021

Halaman :


Editor : Bsafaat