Bandung Zona Merah, Pemkot Segera Gelar Rapat Terbatas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menggelar rapat terbatas (ratas) terkait status zona merah yang ditetapkan Provinsi Jawa Barat. 

Bandung Zona Merah, Pemkot Segera Gelar Rapat Terbatas
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. (Istimewa)

INILAH, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menggelar rapat terbatas (ratas) terkait status zona merah yang ditetapkan Provinsi Jawa Barat. 

"Kita tahu, Kota Bandung berada di zona merah dengan skor 1.72 berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes). Tetapi tunggu ratas, kemungkinan hari Selasa depan," kata Ema di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung pada Jumat (25/6/2021). 

Menurutnya, terkait penyebab Kota Bandung masuk dalam kategori zona merah. Dituturkan dia, agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Pemprov Jabar yang telah menetapkan status Kota Bandung berada di zona merah. 

Baca Juga : PPDB 2021: Disdik Pastikan Siswa RMP Meĺanjutkan Sekolah

"Tanya Provinsi Jabar, karena mereka yang memberikan label," ucapnya. 

Di lain sisi, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Bandung Yorisa Sativa mengatakan, bed occupancy rate (BOR) bagi pasien Covid-19 di Kota Bandung telah mencapai 94 persen. Angka itu telah melebihi standar organisasi kesehatan dunia (WHO). 

"Kita memiliki 28 rumah sakit, dan dari 29 itu memiliki ruang isolasi sebanyak 2.000 tempat tidur dan semua sudah terisi penuh. Sampai Kamis kemarin sudah menyentuh 94 persen, dan data ini melebihi data toleransi 60 persen dari WHO," kata Yorisa. 

Baca Juga : Peringati Hari Bhayangkara ke-75, Polresta Bandung Bagikan 3.500 Paket Sembako

Dia menambahkan, keterisian tempat tidur di rumah sakit Kota Bandung untuk pasien Covid-19 asal Kota Bandung mencapai 56 persen. Sementara pasien Covid-19 asal luar Kota Bandung, mencapai 44 persen dari total kuota BOR di rumah sakit. 

Halaman :


Editor : Bsafaat