Banjir Melanda, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Pemerintah Kabupaten Bandung, menetapkan status tanggap darurat bencana alam banjir, longsor dan angin kencang diwilayahnya.

Banjir Melanda, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

INILAHKORAN,Soreang- Pemerintah Kabupaten Bandung, menetapkan status tanggap darurat bencana alam banjir, longsor dan angin kencang diwilayahnya.

"Status tanggap darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang di Kabupaten Bandung, terhitung sejak 13 Januari 2024 sampai dengan t26 Januari 2024," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna, Senin 15 Januari 2024.

Dikatakan Dadang, selama penetapan status tanggap darurat ini, kata Dadang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengkoordinasikan dan melaksanakan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana.

Baca Juga : Penyesuaian Tarif, Puskesmas di Kota Bandung Diminta Tingkatkan Pelayanan

"Utamakan penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban dan pengungsi dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi," ujarnya.

Dadang melanjutkan, BPBD juga harus memberikan perlindungan kepada kelompok rentan. Selain melakukan pengendalian terhadap sumber ancaman bencana, dan melakukan perbaikan fungsi sarana dan prasarana vital.

"Penetapan status tanggap darurat bencana sebagaimana dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca Juga : Aa Gym Imbau Masyarakat Jangan Bertengkar Gara-gara Pilpres 2024

Seperti diketahui, curah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur kawasan Bandung Raya pada Kamis 11 Januari 2024. Akibatnya, banjir dengan arus yang kencang di Kampung Lamajang Peuntas, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. 

Halaman :


Editor : JakaPermana