Banyak Bangunan di Kawasan Puncak Hanya Mengantongi Izin Prinsip, Suryanto Putra Dukung Pengendalian Pembangunan

Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bogor Suryanto Putra mendukung pengendalian bangunan di kawasan Puncak. Dia menyebutkan, tak sedikit bangunan di kawasan Puncak hanya mengantongi izin prinsip

Banyak Bangunan di Kawasan Puncak Hanya Mengantongi Izin Prinsip, Suryanto Putra Dukung Pengendalian Pembangunan
Lantaran banyak bangunan di kawasan Puncak hanya mengantongi izin prinsip, ia bahkan lebih menyoroti bangunan yang  mengantongi izin sistem Online Single Submission (OSS). Ia menegaskan, kalau bangunan liar sebenarnya Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, dan pemerintah pusat tinggal melakukan penertiban berupa pembongkaran. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bogor Suryanto Putra mendukung pengendalian bangunan di kawasan Puncak. Dia menyebutkan, tak sedikit bangunan di kawasan Puncak hanya mengantongi izin prinsip.

Lantaran banyak bangunan di kawasan Puncak hanya mengantongi izin prinsip, ia bahkan lebih menyoroti bangunan yang  mengantongi izin sistem Online Single Submission (OSS). Ia menegaskan, kalau bangunan liar sebenarnya Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, dan pemerintah pusat tinggal melakukan penertiban berupa pembongkaran.

"Dengan sistem OSS, maka dikantongilah izin prinsip namun itu IMB-nya belum lengkap karena harus ada beberapa rekomendasi. Hingga harus dimonitor site plan, apakah mereka memiliki kajian analisa dampang lingkungan, analisa dampak lalu lintas dan lainnya. Saya mendukung jika RTRW di kawasan Puncak karena akibat alih fungsi lahan (bangunan di kawasan Puncak hanya mengantongi izin prinsip), kawasan wisata ini kini mulai menderita bencana alam kekeringan," ujar Suryanto Putra kepada wartawan, Selasa 5 September 2023.

Baca Juga : Berkas Dugaan Tipikor Kades Tonjong Nonaktif Belum P-21, Tersangka Masih Ditahan di Kota Depok

Ia menuturkan pengawasan dan penegakan aturan bangunan di Kawasan Puncak, harus melibatkan banyak pihak, mulai dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan (Distanhorbun) hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Pengendalian bangunan di Kawasan Puncak harus menjadi perhatian kita semua, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis harus melakukan kontrol dan pengawasan banyak pihak, termasuk masyarakat," tuturnya 

Sebelumnya, Bupati Bogor Iwan Setiawan pun meminta para Camat, terutama Camat Cisarua dan UPT Tata Bangunan III melakukan pengawasan yang ketat, baik bangunan yang berada di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun bangunan komersil yang melanggar aturan seperti Koofisien Dasar Bangunan (KDB).

Baca Juga : Untuk Bangun Trem, Bima Jajaki Dukungan BUMN

"Saya minta Camat dan UPT Tata Bangunan untuk memperketat pengawasan pembangunan di wilayahnya, laksanakan aturan, apalagi Kawasan Puncak memiliki Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasam Bogor-Puncak-Cianjur (Bopuncur)," pinta Iwan Setiawan.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani