Bapemperda DPRD dan Bupati Bandung Dadang Supriatna Sepakati Propemperda 2023

Penyusunan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bandung dan Bupati Bandung dalam rapat paripurna, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

Bapemperda DPRD dan Bupati Bandung Dadang Supriatna Sepakati Propemperda 2023
Penyusunan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bandung dan Bupati Bandung dalam rapat paripurna, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

"Pembahasannya terbagi dalam tiga masa sidang dan empat triwulan. Namun tidak menutup kemungkinan di dalam tahun berjalan terjadi perubahan yang diakibatkan oleh perintah peraturan perundang-undangan termasuk usulan kumulatif terbuka. 

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto menambahkan, sebagaimana ketentuan, sebelum menetapkan APBD, Propemperda harus terlebih dahulu ditetapkan dalam rapat Paripurna. “Tahapan ini sudah kami lalui tinggal kami selaraskan pada saat pembahasan nanti, ” katanya.

Perda inisiatif DPRD, kata Sugianto di antaranya Perda disabilitas, fasilitasi penyelenggaraan haji daerah, dan ada beberapa kota layak anak yang pihaknya usung.

Baca Juga : Sedimentasi, dan Penyempitan Sungai Menjadi Penyebab Banjir Kota Bandung

Sugianto menggaris bawahi salah satu alasan disabilitas jadi Perda inisiatif. Karena berdasarkan dengar pendapat DPRD ke setiap daerah pemilihan (Dapil), disabilitas perlu pemberdayaan dan perlindungan.

DPRD punya langkah inisiatif, menurut Sugianto, karena bisa saja eksekutif belum mengusulkan. “Tentu dengan mekanisme yang telah kami tempuh sebelumnya. Ada rapat internal, diusulkan oleh para pengusul, kita masukan ke Propemperda," ujarnya.

Menurut Sugianto, perlindungan disabilitas sebenarnya sudah ada, tapi DPRD ingin memperkuat. ” Ketika kita mengeluarkan fasilitas anggaran, kita perlu ada payung hukum, tidak cukup undang-undang di atasnya, tapi kita perlu payung hukum Perda yang merupakan payung hukum daerah sehingga nanti, fasitasi ini benar-benar bisa dilakukan  maksimal, ”katanya.

Baca Juga : Gelar Olah TKP, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan di Bandung

Sugianto menjelaskan, semua ada kajiannya dari berbagai hal. “Nanti dalam pembahasannya akan menghadirkan akademisi termasuk praktisi yang ada di Komisi Nasional Disabilitas. Mereka memiliki konsep, gagasan sehingga kita akan memadukan apa yang akan kita lakukan di Pemerintah Kabupaten Bandung dengan payung hukum yang kita buat, ” katanya.


Editor : Ghiok Riswoto