Bawaslu Jabar Gelar Sosialisasi Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi terkait produk, pengawasan serta penegakan hukum, jelang tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November mendatang.

Bawaslu Jabar Gelar Sosialisasi Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Selain itu, Bawaslu Jabar sambung dia turut melakukan langkah preventif guna memastikan netralitas ASN, TNI serta Polri dapat terjaga dalam Pemilu kali ini. Termasuk mengimbau masyarakat untuk tak segan melapor ke Bawaslu, bila ditemukan adanya indikasi keterlibatan pada politik praktis.

"ASN, TNI, Polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kami sudah melakukan proses MoU antara Bawaslu, Menpan-RB, KASN, BKN dan Kemendagri. Bagaimana melakukan mitigasi agar ASN melakukan pelanggaran. Jika ada masyarakat yang menemukan, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu. Baik tingkat kabupaten/kota atau kecamatan, ketika menemukan dugaan pelanggaran," pintanya.

Sementara mengenai titik atau tempat kampanye yang diperbolehkan, Usep menjelaskan saat ini konsepnya tengah digodok oleh KPI, berlandaskan PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Mengingat ada perubahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana tempat pendidikan seperti kampus diizinkan untuk menjadi sarana kampanye, meski dilarang menggunakan atribut yang mengandung citra diri, visi dan misi serta ajakan memilih calon tertentu.

Baca Juga : Komisi Informasi Jabar Apresiasi Sistem Layanan Informasi Kota Bandung

"Nanti KPU akan menentukan tempat yang bisa digunakan untuk kampanye di tempat umum. Sudah diatur, tempat yang dimaksud kampus. Tempat pemerintah juga bisa, ada indikator yang harus dilengkapi. Tentu kita berharap bahwa kalau menggunakan fasilitas pemerintah, tidak boleh mengganggu aktivitas perkantoran. Juga harus memberikan kesempatan yang sama pada semua pihak," tandasnya. (Yuliantono)***

Halaman :


Editor : JakaPermana