Bawaslu Jabar Gelar Sosialisasi Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi terkait produk, pengawasan serta penegakan hukum, jelang tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar Sosialisasi terkait produk, pengawasan serta penegakan hukum, jelang tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November mendatang.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar Usep Agus Jawari menuturkan, melalui Sosialisasi aturan main sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2023 kali ini, diharapkan dapat terbangun suatu persepsi yang sama baik partai politik, maupun media massa mengenai teknis pelaksanaan Kampanye.
"Hal yang menjadi perhatian Bawaslu, akan memastikan peserta Kampanye menaati aturan yang sudah ditentukan. Misal dalam tahapan Kampanye, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Terutama aspek tidak boleh melakukan politik uang. Kedua tidak melibatkan ASN," ujarnya di Kabupaten Bandung, Jumat 27 Oktober 2023.
Terlebih berdasarkan data yang dirilis Bawaslu RI, merujuk dari pelaksanaan Pemilu 2019 silam, Provinsi Jawa Barat berada di posisi empat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Sehingga diharapkan melalui Sosialisasi ini, mitigasi yang dilakukan Bawaslu Jabar, dapat mencegah kerawanan pesta demokrasi lima tahunan ini pada 2024 kelak.
"Tentunya indeks rawan jadi acuan Bawaslu dalam melakukan pencegahan. Jadi Bawaslu akan berupaya, proses yang sudah ditentukan di IKP. Akan lakukan pencegahan agar kerawanan tidak terjadi. Bawaslu akan melakukan konsentrasi yang tentunya konteks pencegahan berkolaborasi dengan semua pihak," ucapnya.
Usep melanjutkan, salah satu konsentrasi Bawaslu Jabar berdasarkan IKP adalah money politics atau politik uang. Selain arus informasi berita hoaks dan politik identitas, yang tidak menutup kemungkinan kembali terjadi pada Pemilu 2024 nanti.
"Harapannya jadi berkontestasi secara fair, bijak dalam konteks Kampanye. Semua pihak harus bisa berpartisipasi, berkampanye sesuai aturan," imbuhnya.
Selain itu, Bawaslu Jabar sambung dia turut melakukan langkah preventif guna memastikan netralitas ASN, TNI serta Polri dapat terjaga dalam Pemilu kali ini. Termasuk mengimbau masyarakat untuk tak segan melapor ke Bawaslu, bila ditemukan adanya indikasi keterlibatan pada politik praktis.
"ASN, TNI, Polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kami sudah melakukan proses MoU antara Bawaslu, Menpan-RB, KASN, BKN dan Kemendagri. Bagaimana melakukan mitigasi agar ASN melakukan pelanggaran. Jika ada masyarakat yang menemukan, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu. Baik tingkat kabupaten/kota atau kecamatan, ketika menemukan dugaan pelanggaran," pintanya.
Sementara mengenai titik atau tempat Kampanye yang diperbolehkan, Usep menjelaskan saat ini konsepnya tengah digodok oleh KPI, berlandaskan PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Mengingat ada perubahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana tempat pendidikan seperti kampus diizinkan untuk menjadi sarana Kampanye, meski dilarang menggunakan atribut yang mengandung citra diri, visi dan misi serta ajakan memilih calon tertentu.
"Nanti KPU akan menentukan tempat yang bisa digunakan untuk Kampanye di tempat umum. Sudah diatur, tempat yang dimaksud kampus. Tempat pemerintah juga bisa, ada indikator yang harus dilengkapi. Tentu kita berharap bahwa kalau menggunakan fasilitas pemerintah, tidak boleh mengganggu aktivitas perkantoran. Juga harus memberikan kesempatan yang sama pada semua pihak," tandasnya. (Yuliantono)***
Editor : JakaPermana


