Berkas Penyidikan Lengkap, Tim Penyidik DJP Jabar 1 Serahkan Tersangka HRS ke Kejaksaan Negeri Bandung
Diduga melakukan pelanggaran bidang perpajakan, Pajak Jabar 1 menyerahkan tersangka HRS ke Kejaksaan Negeri Bandung. Tersangka HRS diserahkan Tim Penyidik DJp Jabar 1 karena berkas perkaran telah dinyatakan lengkap (P-21)
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung- Tim Penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) c.q. Kantor
Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I melaksanakan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang
bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka HRS, Kamis, 12 Oktober 2023.
Berkas perkara tersangka HRS telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut
Umum dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat, I Erna Sulistyowati mengatakan, tindak pidana yang dilakukan
tersangka HRS melalui Wajib Pajak PT. MPR yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Desember 2016 dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Selain itu, HRS melalui PT. MPR pun dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2016.
Pada bulan Juli 2022, tutur Erna, HRS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar
perkara setelah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184
KUHAP.
"Atas perbuatan tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
sebesar Rp1.938.752.011,00 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sebelas rupiah)," ungkap Erna.
Lebih lanjut, Erna mengatakan HRS merupakan Direktur Utama di PT MPR. Di tahun 2016, PT
MPR yang bergerak di bidang perumahan telah melakukan penjualan berupa perumahan di Kota
Bandung di masa pajak tersebut termasuk melakukan pemungutan atas PPN yang dibebankan
kepada pembeli unit rumah. Namun, PT MPR melaporkan SPT Masa PPN masa pajak Januari
2016 sampai dengan Desember 2016 dengan nilai laporan Nihil yaitu penyerahan nihil dan setoran nihil.
Tersangka mengakui bahwa nilai penjualan kepada konsumen sudah termasuk PPN tetapi uang
yang dipungut belum disetorkan kepada negara karena uang tersebut digunakan untuk membayar
operasional perusahaan/menutup utang perusahaan.
Atas tindakannya itu, ungkap Erna, tersangka diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39
ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor S.Pers-17/WPJ.09/2023 /WPJ.09/2021
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Sesuai aturan yang berlaku, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,"ungkapnya.
Erna menambahkan, penyerahan tersangka berikut barang bukti itu merupakan bentuk nyata
hasil kerjasama yang baik antara PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I, Korwas PPNS Kepolisian Daerah
Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.***
Editor : Ghiok Riswoto

