Berkas Penyidikan Lengkap, Tim Penyidik DJP Jabar 1 Serahkan Tersangka HRS ke Kejaksaan Negeri Bandung

Diduga melakukan pelanggaran bidang perpajakan, Pajak Jabar 1 menyerahkan tersangka HRS ke Kejaksaan Negeri Bandung. Tersangka HRS diserahkan Tim Penyidik DJp Jabar 1 karena berkas perkaran telah dinyatakan lengkap (P-21)

Berkas Penyidikan Lengkap, Tim Penyidik DJP Jabar 1 Serahkan Tersangka HRS ke Kejaksaan Negeri Bandung
Tim Penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) c.q. Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I melaksanakan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka HRS, Kamis, 12 Oktober 2023. (Istimewa)

Tersangka mengakui bahwa nilai penjualan kepada konsumen sudah termasuk PPN tetapi uang
yang dipungut belum disetorkan kepada negara karena uang tersebut digunakan untuk membayar
operasional perusahaan/menutup utang perusahaan.

Atas tindakannya itu, ungkap Erna, tersangka diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39
ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor S.Pers-17/WPJ.09/2023 /WPJ.09/2021

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga : Tak Hanya Sekolah, Disdukcapil Kota Cimahi Bakal Jemput Bola Perekaman e-KTP di 15 Kelurahan 

"Sesuai aturan yang berlaku, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,"ungkapnya.

Erna menambahkan,  penyerahan tersangka berikut barang bukti itu merupakan bentuk nyata
hasil kerjasama yang baik antara PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I, Korwas PPNS Kepolisian Daerah
Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.***

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto