Bawaslu Jabar Siap Tindak APK Parpol dan Bacaleg yang Curi Start

Sosialisasi dijadikan dalih, untuk mengenalkan partai dan sosok yang mereka usung dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024. Baik untuk pemilihan presiden dan wakil (Pilpres), pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi serta DPRD kota/kabupaten.

Bawaslu Jabar Siap Tindak APK Parpol dan Bacaleg yang Curi Start

INILAHKORAN, Bandung – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, bendera hingga pamflet milik partai politik mapun bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bertebaran di Provinsi Jawa Barat, termasuk Bandung Raya.

Sosialisasi dijadikan dalih, untuk mengenalkan partai dan sosok yang mereka usung dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024. Baik untuk pemilihan presiden dan wakil (Pilpres), pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi serta DPRD kota/kabupaten.

Padahal dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, kampanye atau sosialisasi baru boleh dilakukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dimana di masa itu, pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, debat dan sosialisasi di media sosial dipersilakan dilakukan oleh partai politik.

Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan, Dinkes Jabar Luncurkan Aplikasi CEK-List

Itu pun juga diatur dalam pemasangan APK, agar tidak ditempatkan di sembarang tempat. Apalagi sampai merusak fasilitas umum, menancapkan di pepohonan dan di taman.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam-zam melalui Plt Kabag Humas, Hukum dan Datin Bawaslu Andhika Pratama menuturkan, tindakan partai politik (parpol) dan bacaleg yang telah mencuri start dengan alasan sosialisasi, akan secepatnya ditindak tegas melalui pencopotan APK yang telah dipasang.

“Dari wilayah, sudah melakukan penertiban. Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP akan bertindak, karena mengganggu lingkungan APK itu,” ujarnya pada INILAHKORAN di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung baru-baru ini.

Baca Juga : Dukung Isu Lingkungan, KPU Jabar Dorong Peserta Pemilu Optimalkan Media Sosial

Dia pun mendorong Bawaslu kota/kabupaten di Jawa Barat untuk segera mengambil tindakan tegas, terhadap pelanggaran ini. Sebab, selain mendahului peraturan yang telah ditetapkan tetapi juga mengganggu estetika visual masyarakat di ruang terbuka.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti