Bawaslu Kota Bogor Proses Dugaan Pelanggaran Money Politic Caleg di Bogor Tengah 

Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kota Bogor memproses dugaan pelanggaran money politic calon anggota legislatif (Caleg) yang membagikan paket sembako serta uang di daerah pemilihan (dapil) Bogor Tengah.

Bawaslu Kota Bogor Proses Dugaan Pelanggaran Money Politic Caleg di Bogor Tengah 
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian mengatakan, temuan terkait dugaan money politic pelanggaran pidana Caleg tersebut dilanjutkan untuk diregister karena sudah memenuhi syarat formil dan materil. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kota Bogor memproses dugaan pelanggaran money politic calon anggota legislatif (Caleg) yang membagikan paket sembako serta uang di daerah pemilihan (dapil) Bogor Tengah.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian mengatakan, temuan terkait dugaan money politic pelanggaran pidana Caleg tersebut dilanjutkan untuk diregister karena sudah memenuhi syarat formil dan materil.

"Tahapan berikutnya yaitu melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada para saksi dan juga Caleg tersebut. Surat pemanggilannya sudah diantar dan 7 hari kemudian, baru diproses kembali,” kata Supriantona di Bawaslu Kota Bogor, Selasa 19 Desember 2023.

Anto menegaskan, jika syarat formil dan materil sudah terpenuhi, maka Caleg itu bisa dinyatakan telah melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor Firman Wijaya menambahkan pihaknya menerima laporan ada salah seorang Caleg di Dapil Bogor Tengah, terindikasi melakukan money politic dengan membagikan sembako dan uang sebesar Rp25 ribu kepada warga.

"Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bogor Tengah juga, meneruskan laporan tersebut ke Bawaslu Kota Bogor, untuk dibahas dan dikaji secara aturan hukum baik formal atau material di Sentra Gakumdu," tutur Firman.

"Sentra Gakumdu mengambil sikap bahwa kasus tersebut memenuhi dugaan materiil dan formil, sehingga dilimpahkan ke aparat kepolisian, untuk dilakukan penanganan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan aturan, maka jika terbukti bersalah maka Caleg tersebut bisa terkena pelanggaran pidana pemilu yang sudah diatur dalam perundangan yang berlaku dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," tambah Firman.

Firman memaparkan, Bawaslu Kota Bogor terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua masyarakat dan Caleg untuk tidak menggunakan money politik dalam kegiatan kampanye karena jerat hukum pasti menjadi penegakannya.

Diketahui, Bawaslu Kota Bogor telah menerima laporan hasil pengawasan dari Panwascam serta Panwas Kelurahan, kemudian sudah ditetapkan jadi temuan. Sejumlah barang bukti sudah sudah dipegang. Diantaranya, paket sembako, amplop yang ada stiker calegnya dimana isinya ada uang Rp25 ribu.

Foto-foto penerima yang notabene warga juga sudah dipegang. Sebagai informasi, bahan kampanye yang diperbolehkan dilakukan bagi peserta pemilu itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum yang dimaksud berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani